Struktur Sosial dan Hukum

 

Hukum

Struktur Sosial dan Hukum

Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup. Singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut. Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya.

 

Baca juga: Mengubah Gugatan yang Diajukan ke Pengadilan

 

Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Yang dimaksudkan dengan dinamika masyarakat adalah apa yang disebut proses sosial atau perubahan-perubahan sosial. Dengan proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama. Dengan kata lain, perkataan proses-proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menemukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut, atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada. Yang terutama akan disorot adalah interaksi sosial yang merupakan dasar daripada proses sosial.

Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan antara orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, ataupun antara perorangan dengan kelompok manusia. Setiap masyarakat selama hidupnya pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan tersebut bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi orang luar yang melihatnya dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menarik dalam arti yang kurang menyolok atau perubahan-perubahan yang terbatas dan yang kecil pengaruhnya atau ada pula perubahan-perubahan yang cepat maupun yang berjalan dengan lambat sekali. Perubahan-perubahan tersebut merupakan gejala yang normal yang pengaruhnya menjalar dengan cepat, antara lain berkat adanya komunikasi yang modern.

Perubahan-perubahan di dalam masyarakat memang telah ada sejak zaman dahulu. Dewasa ini perubahan-perubahan tersebut berjalan dengan cepatnya sehingga kadang-kadang agak membingungkan bagi manusia yang menghadapinya. Dengan demikian, seringkali terlihat bahwa perubahan-perubahan tersebut berjalan secara konstan.  Perubahan-perubahan tersebut memang terikat oleh waktu dan tempat, akan tetapi karena sifatnya yang berantai maka keadaan tersebut berlangsung terus, walaupun kadang-kadang diselingi keadaan dimana masyarakat yang bersangkutan mengadakan reorganisasi unsur-unsur struktural dari masyarakat yang terkena oleh proses perubahan tadi.

 

Referensi

Sani, Abdul. 2012. Sosiologi Skematika Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.

Soekanto, Soerjono. 1991. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Cetakan ke-6. Jakarta: Rajawali.

 

Baca juga: Sebab Mewarisi dan Penghalang Mewarisi

 

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post