Struktur Sosial dan Hukum
Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan
ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia
dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup. Singkatnya
sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat
tersebut. Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut
struktural dan sudut dinamikanya.
Baca juga: Mengubah
Gugatan yang Diajukan ke Pengadilan
Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial yaitu
keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah
sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.
Yang dimaksudkan dengan dinamika masyarakat adalah apa yang disebut proses
sosial atau perubahan-perubahan sosial. Dengan proses sosial diartikan sebagai
pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama. Dengan
kata lain, perkataan proses-proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang
dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling
bertemu dan menemukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut, atau apa
yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya
cara-cara hidup yang telah ada. Yang terutama akan disorot adalah
interaksi sosial yang merupakan dasar daripada proses sosial.
Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan sosial yang dinamis, yang
menyangkut hubungan antara orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia,
ataupun antara perorangan dengan kelompok manusia. Setiap
masyarakat selama hidupnya pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan
tersebut bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi orang luar yang
melihatnya dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menarik dalam arti yang
kurang menyolok atau perubahan-perubahan yang terbatas dan yang kecil
pengaruhnya atau ada pula perubahan-perubahan yang cepat maupun yang berjalan
dengan lambat sekali. Perubahan-perubahan tersebut
merupakan gejala yang normal yang pengaruhnya menjalar dengan cepat, antara
lain berkat adanya komunikasi yang modern.
Perubahan-perubahan di dalam masyarakat memang telah ada sejak
zaman dahulu. Dewasa ini perubahan-perubahan tersebut berjalan dengan cepatnya
sehingga kadang-kadang agak membingungkan bagi manusia yang menghadapinya.
Dengan demikian, seringkali terlihat bahwa perubahan-perubahan tersebut
berjalan secara konstan.
Perubahan-perubahan tersebut memang terikat oleh waktu dan tempat, akan
tetapi karena sifatnya yang berantai maka keadaan tersebut berlangsung terus,
walaupun kadang-kadang diselingi keadaan dimana masyarakat yang bersangkutan
mengadakan reorganisasi unsur-unsur struktural dari masyarakat yang terkena oleh
proses perubahan tadi.
Referensi
Sani, Abdul. 2012. Sosiologi Skematika Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 1991. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Cetakan ke-6. Jakarta:
Rajawali.
Baca juga: Sebab
Mewarisi dan Penghalang Mewarisi