Perbedaan Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial Lainnya
Kaidah hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya memiliki perbedaan
dilihat dari segi sumbernya yaitu sebagai berikut.
1)
Perbedaan kaidah hukum dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
dalam arti sempit sebagai berikut.
a.
Berdasarkan tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk melindungi
masyarakat beserta kepentingannya dan mewujudkan tata tertib masyarakat,
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki
pribadi manusia agar menjadi manusia yang berakhlak.
b.
Berdasarkan sasarannya, kaidah hukum mengatur sikap dan perilaku
manusia yang diancam dengan sanksi bagi setiap pelanggarannya. Sedangkan kaidah
agama dan kesusilaan dalam arti sempit mengatur sikap batin manusia sebagai
pribadi. Juga kaidah hukum menghendaki kesesuaian perilaku manusia dengan
aturan hukum, sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan (dalam arti sempit)
menghendaki agar sikap batin manusia itu baik.
c.
Berdasarkan isinya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan dalam arti sempit hanya memberikan
kewajiban.
d.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, kaidah hukum dipaksakan secara
konkret oleh kekuasaan dari luar, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
dalam arti sempit bergantung pada yang bersangkutan atau dari dalam diri.
e.
Berdasarkan sumber dan pelaksanaan sanksinya, kaidah hukum dan
kaidah agama berasal dan dipaksakan dari luar diri manusia atau heteronom,
sedangkan kaidah kesusilaan dalam arti sempit sumber sanksinya berasal dan
bergantung dari dalam hati masing-masing orang atau otonom.
2)
Perbedaan kaidah hukum
dengan kaidah kesopanan
a.
Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya
memberikan kewajiban.
b.
Sanksi kaidah hukum dipaksakan oleh masyarakat secara resmi atau
kekuasaan negara, sedangkan sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat
tanpa resmi.
Referensi
Mas, Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan 2. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sani, Abdul. 2012. Sosiologi Skematika Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 1991. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Cetakan ke-6. Jakarta: Rajawali.
________________. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Edisi Baru.
________________. 2014. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Cetakan 23. Edisi 1.
Syarbaini, Syahrial dan Fatkhuri. 2016. Teori Sosiologi Suatu Pengantar. Bogor: Ghalia Indonesia.
Baca juga: Konsep Demokrasi dan Bentuk Penerapannya di Suatu Negara