Perbedaan Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial Lainnya

 

Kaidah Sosial

Perbedaan Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial Lainnya

Kaidah hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya memiliki perbedaan dilihat dari segi sumbernya yaitu sebagai berikut.

1)        Perbedaan kaidah hukum dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan dalam arti sempit sebagai berikut.

a.    Berdasarkan tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat beserta kepentingannya dan mewujudkan tata tertib masyarakat, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia yang berakhlak.

b.    Berdasarkan sasarannya, kaidah hukum mengatur sikap dan perilaku manusia yang diancam dengan sanksi bagi setiap pelanggarannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan dalam arti sempit mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Juga kaidah hukum menghendaki kesesuaian perilaku manusia dengan aturan hukum, sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan (dalam arti sempit) menghendaki agar sikap batin manusia itu baik.

c.    Berdasarkan isinya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan dalam arti sempit hanya memberikan kewajiban.

d.    Berdasarkan kekuatan mengikatnya, kaidah hukum dipaksakan secara konkret oleh kekuasaan dari luar, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan dalam arti sempit bergantung pada yang bersangkutan atau dari dalam diri.

e.    Berdasarkan sumber dan pelaksanaan sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama berasal dan dipaksakan dari luar diri manusia atau heteronom, sedangkan kaidah kesusilaan dalam arti sempit sumber sanksinya berasal dan bergantung dari dalam hati masing-masing orang atau otonom.

2)         Perbedaan kaidah hukum dengan kaidah kesopanan

a.    Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban.

b.    Sanksi kaidah hukum dipaksakan oleh masyarakat secara resmi atau kekuasaan negara, sedangkan sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat tanpa resmi.

 



Referensi

Mas, Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan 2. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sani, Abdul. 2012. Sosiologi Skematika Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.

Soekanto, Soerjono. 1991. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Cetakan ke-6. Jakarta: Rajawali.

________________. 2007. Sosiologi Suatu PengantarJakarta: Raja Grafindo Persada. Edisi Baru.

________________. 2014. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Cetakan 23. Edisi 1.

Syarbaini, Syahrial dan Fatkhuri. 2016.  Teori Sosiologi Suatu Pengantar. Bogor: Ghalia Indonesia.

 

Baca juga: Konsep Demokrasi dan Bentuk Penerapannya di Suatu Negara

 

 



Post a Comment

Previous Post Next Post