Pernahkah kalian mengalami kehilangan barang? Saya menduga bahwa sebagian
besar akan menjawab pernah. Barang seperti apa? Tentu jawabannya akan sangat
variatif. Barang yang hilang tersebut ada yang ditemukan lagi dan ada pula yang
tidak pernah ditemukan lagi. Hilangnya barang tersebut bisa jadi karena memang
pemiliknya lalai atau bisa juga diambil oleh orang lain. Namun bagaimana jika
barang yang hilang tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi atau sangat
berharga sehingga sangat disayangkan apabila tidak ditemukan lagi dan dapat
mengakibatkan terganggunya suatu aktivitas penting lainnya? Misalnya seperti kartu
debit yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa keuangan seperti bank. Tentu jika
kehilangan kartu debit tersebut akan mengganggu aktivitas penting lain seperti
tidak dapat melakukan transaksi keuangan melalui ATM (Automatic Teller
Machine).
Jika kartu kredit hilang, tentu solusinya adalah dengan meminta penggantian
kepada pihak bank yang bersangkutan agar nasabah yang kehilangan kartu debitnya
diganti dengan kartu debit yang baru. Tetapi ternyata setibanya di bank, pihak
bank akan menanyakan terlebih dahulu alasan permintaan kartu debit yang baru
dari nasabah. Alternatif jawaban yang disediakan pada formulir permohonan
pembuatan kartu debit baru tersebut seperti kartu debit rusak sehingga tidak
dapat terdeteksi oleh ATM, atau sudah habis masa berlakunya karena setiap kartu
debit memiliki masa berlaku, atau karena kartu debit hilang. Bilamana
permintaan pembuatan kartu debit baru dikarenakan kartu debit sebelumnya
hilang, maka agar permintaan dapat diproses nasabah harus terlebih dahulu
memberikan asli surat keterangan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh
kepolisian. Bisa dari kepolisian dari mulai tingkat terkecil seperti kepolisian
sektor hingga kepolisian tingkat terbesar yakni Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI). Namun, agaknya persoalan permintaan pembuatan surat keterangan laporan
kehilangan lebih sering dilakukan di kepolisian pada tingkat terkecil.
Alasannya mungkin bisa beragam, namun saya menduga dikarenakan lebih dekat.
Memang ada orang yang mau repot-repot datang ke kantor POLRI dari daerah ke ibu
kota negara untuk membuat selembar surat bukti kehilangan yang padahal di
daerahnya juga ada kantor kepolisian setempat?
Nah, berbicara tentang surat keterangan laporan kehilangan yang dalam bahasa sederhananya sering disebut surat kehilangan, saya telah mengamati struktur dan formatnya ketika saya membuatnya. Pedoman penulisannya mestinya ada tetapi saya belum punya kesempatan untuk mencarinya. Barangkali teman-teman nanti bisa mencarinya pada regulasi-regulasi terkait. Format yang akan saya gambarkan ini mungkin bisa dijadikan acuan bilamana terdapat kekeliruan pada penulisan surat kehilangan yang teman-teman dapatkan. Memang bisa jadi formatnya berbeda tiap daerah atau berubah dari waktu ke waktu. Namun saya di sini hanya mencoba mengidentifikasi struktur dan format dari surat kehilangan yang saya dapatkan pada tahun 2018 yang lalu di daerah sekitar saya. Berikut ini contoh format surat kehilangan yang pernah saya dapatkan.
POLRI DAERAH (NAMA PROVINSI)
RESOR KOTA BESAR (NAMA KOTA)
SEKTOR (NAMA KECAMATAN)
(Alamat Kantor Polisi digaris bawahi)
(Logo Kepolisian)
SURAT KETERANGAN LAPORAN KEHILANGAN
Nomor: LK / 0000 / V / 2021 / Polsek
Kepolisian sektor (diisi nama
sektor) dengan ini menerangkan bahwa pada hari ____ Tanggal __ _______ 20__ Jam ____ WIB/WITA/WIT telah
datang seorang laki-laki / perempuan Warga Negara Indonesia / Asing yang
mengaku bernama:
Nama :
Tempat / Tanggal lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Menerangkan bahwa Pelapor telah
kehilangan barang-barang / surat-surat berupa:
(diisi dengan barang-barang /
surat-surat yang hilang secara detail)
Barang-barang / surat-surat
tersebut diketahui hilang pada hari ____ Tanggal __ _______ 20__ jam ____ WIB/WITA/WIT
diperkirakan hilang di sekitar (detail lokasi yang diduga menjadi tempat
hilangnya barang / surat).
Surat tanda bukti kehilangan ini
berlaku dari tanggal sejak dikeluarkan sampai dengan tanggal (kurang lebih 4
bulan sejak surat diterbitkan)
Demikian surat tanda bukti
kehilangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Pelapor Tanda tangan Nama jelas |
Dikeluarkan di (nama kota) Pada tanggal: (diisi
tanggal bulan dan tahun) Atas nama kepala kepolisian (sektor/resor/daerah) Tanda tangan beserta cap NAMA PETUGAS PEMBERI SURAT NOMOR ANGGOTA POLISI |
CATATAN
Surat Tanda Bukti Kehilangan ini bukan sebagai pengganti
barang-barang/surat-surat yang hilang melainkan untuk pengurusan kembali.