Struktur dan Format Surat Keterangan Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

 

Surat Kehilangan

Pernahkah kalian mengalami kehilangan barang? Saya menduga bahwa sebagian besar akan menjawab pernah. Barang seperti apa? Tentu jawabannya akan sangat variatif. Barang yang hilang tersebut ada yang ditemukan lagi dan ada pula yang tidak pernah ditemukan lagi. Hilangnya barang tersebut bisa jadi karena memang pemiliknya lalai atau bisa juga diambil oleh orang lain. Namun bagaimana jika barang yang hilang tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi atau sangat berharga sehingga sangat disayangkan apabila tidak ditemukan lagi dan dapat mengakibatkan terganggunya suatu aktivitas penting lainnya? Misalnya seperti kartu debit yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa keuangan seperti bank. Tentu jika kehilangan kartu debit tersebut akan mengganggu aktivitas penting lain seperti tidak dapat melakukan transaksi keuangan melalui ATM (Automatic Teller Machine).

Jika kartu kredit hilang, tentu solusinya adalah dengan meminta penggantian kepada pihak bank yang bersangkutan agar nasabah yang kehilangan kartu debitnya diganti dengan kartu debit yang baru. Tetapi ternyata setibanya di bank, pihak bank akan menanyakan terlebih dahulu alasan permintaan kartu debit yang baru dari nasabah. Alternatif jawaban yang disediakan pada formulir permohonan pembuatan kartu debit baru tersebut seperti kartu debit rusak sehingga tidak dapat terdeteksi oleh ATM, atau sudah habis masa berlakunya karena setiap kartu debit memiliki masa berlaku, atau karena kartu debit hilang. Bilamana permintaan pembuatan kartu debit baru dikarenakan kartu debit sebelumnya hilang, maka agar permintaan dapat diproses nasabah harus terlebih dahulu memberikan asli surat keterangan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Bisa dari kepolisian dari mulai tingkat terkecil seperti kepolisian sektor hingga kepolisian tingkat terbesar yakni Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Namun, agaknya persoalan permintaan pembuatan surat keterangan laporan kehilangan lebih sering dilakukan di kepolisian pada tingkat terkecil. Alasannya mungkin bisa beragam, namun saya menduga dikarenakan lebih dekat. Memang ada orang yang mau repot-repot datang ke kantor POLRI dari daerah ke ibu kota negara untuk membuat selembar surat bukti kehilangan yang padahal di daerahnya juga ada kantor kepolisian setempat?

Nah, berbicara tentang surat keterangan laporan kehilangan yang dalam bahasa sederhananya sering disebut surat kehilangan, saya telah mengamati struktur dan formatnya ketika saya membuatnya. Pedoman penulisannya mestinya ada tetapi saya belum punya kesempatan untuk mencarinya. Barangkali teman-teman nanti bisa mencarinya pada regulasi-regulasi terkait. Format yang akan saya gambarkan ini mungkin  bisa dijadikan acuan bilamana terdapat kekeliruan pada penulisan surat kehilangan yang teman-teman dapatkan. Memang bisa jadi formatnya berbeda tiap daerah atau berubah dari waktu ke waktu. Namun saya di sini hanya mencoba mengidentifikasi struktur dan format dari surat kehilangan yang saya dapatkan pada tahun 2018 yang lalu di daerah sekitar saya. Berikut ini contoh format surat kehilangan yang pernah saya dapatkan.





POLRI DAERAH (NAMA PROVINSI)

RESOR KOTA BESAR (NAMA KOTA)

SEKTOR (NAMA KECAMATAN)

(Alamat Kantor Polisi digaris bawahi)

 

(Logo Kepolisian)

SURAT KETERANGAN LAPORAN KEHILANGAN

Nomor: LK / 0000 / V / 2021 / Polsek

 

Kepolisian sektor (diisi nama sektor) dengan ini menerangkan bahwa pada hari ____ Tanggal  __ _______ 20__ Jam ____ WIB/WITA/WIT telah datang seorang laki-laki / perempuan Warga Negara Indonesia / Asing yang mengaku bernama:

Nama                                 :

Tempat / Tanggal lahir      :

Agama                               :

Pekerjaan                          :

Alamat                               :

Menerangkan bahwa Pelapor telah kehilangan barang-barang / surat-surat berupa:

(diisi dengan barang-barang / surat-surat yang hilang secara detail)

 

Barang-barang / surat-surat tersebut diketahui hilang pada hari ____ Tanggal __ _______ 20__ jam ____ WIB/WITA/WIT diperkirakan hilang di sekitar (detail lokasi yang diduga menjadi tempat hilangnya barang / surat).

 

Surat tanda bukti kehilangan ini berlaku dari tanggal sejak dikeluarkan sampai dengan tanggal (kurang lebih 4 bulan sejak surat diterbitkan)

 

Demikian surat tanda bukti kehilangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.


 

 

Pelapor

Tanda tangan

Nama jelas

Dikeluarkan di (nama kota)

Pada tanggal: (diisi tanggal bulan dan tahun)

Atas nama kepala kepolisian (sektor/resor/daerah)

Tanda tangan beserta cap

NAMA PETUGAS PEMBERI SURAT

NOMOR ANGGOTA POLISI


CATATAN

Surat Tanda Bukti Kehilangan ini bukan sebagai pengganti barang-barang/surat-surat yang hilang melainkan untuk pengurusan kembali.

Post a Comment

Previous Post Next Post