Formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation)
surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formal menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Profesor Soepomo, Pasal 118
dan Pasal 120 H.I.R. tidak menetapkan syarat-syarat tentang isi gugatan atau
formulasi gugatan, akan tetapi sesuai perkembangan praktik, ada kecenderungan
yang menuntut formulasi gugatan yang menjelaskan fundamentum petendi
(posita) dan petitum. Fundamentum petendi atau posita merupakan
rangkaian peristiwa yang memuat awal mula perbuatan hukum yang mengarah pada
sebab terjadinya gugatan. Posita harus dibuat secara runtut atau kronologis
sesuai urutan waktu dan dibuat dengan jelas. Sedangkan petitum merupakan materi
pokok gugatan atau sesuatu yang dituntut dan dimintakan oleh penggugat kepada
pengadilan agar diputuskan dan dijatuhkan atas tergugat. Petitum biasanya
terdiri dari dua bagian yaitu petitum primair (utama) yang memuat pokok
perkara yang dimintakan oleh penggugat dan petitum subsidair
(tambahan/pengganti) yang berisi kemungkinan adanya putusan lain yang
dijatuhkan oleh majelis hakim berdasarkan pertimbangannya dengan memperhatikan
peraturan yang berlaku dan rasa keadilan.
Hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat
gugatan biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut ini:
1)
Ditujukan (dialamatkan) kepada ketua pengadilan sesuai dengan kompetensi absolut
dan relatif. Kompetensi absolut meliputi kewenangan mengadili materi perkara
tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan kompetensi
relatif berkaitan dengan wilayah yurisdiksi suatu pengadilan.
Contoh:
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo
di Wonosobo
2)
Diberi tanggal
3)
Ditandatangani penggugat
4)
Identitas para pihak
Mariana, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat/tanggal lahir
Wonosobo, 10 Januari 1965, Alamat Jalan Alun-alun Nomor 12, Kecamatan Argopeni,
Wonosobo, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Bahwa penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Wijaya, beralamat di Jalan Simbek Nomor 3 Wonosobo,
selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Ada juga yang menggunakan kata Melawan.
5)
Fundamentum petendi atau posita
Contoh:
1.
Bahwa di Wonosobo pada tanggal 3 Agustus 2001 telah terjadi perjanjian
tertulis antara penggugat dan tergugat untuk mendirikan sebuah usaha bersama
membuka usaha restoran Korea di Jalan Sepen Nomor 34 Wonosobo di atas tanah
milik penggugat yang luasnya kurang lebih 500 meter persegi dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Supermarket / Selatan: Bank
Mandiri
Sebelah Timur: Jalan Delima / Barat: Sungai Serayu
2.
Bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa penggugat menyediakan
tanah sedangkan tergugat akan mencarikan modal usaha dengan menghubungi seorang
investor dari Jakarta;
3.
Bahwa setelah kedatangan investor sepakat tanggal 20 Desember 2001 akan segera
direalisasikan modal yang telah dijanjikan;
4.
Bahwa sampai pertengahan tahun 2003 belum juga datang, dst.
Dari contoh di atas, terlihat posita biasanya didahului oleh kata ‘bahwa’
di setiap poin-poinnya.
6)
Petitum
Contoh Petitum Primair:
1.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
3.
Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000
(tiga ratus juta rupiah);
4.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat setiap bulan keterlambatan
melaksanakan putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan
hukum tetap;
5.
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta
merta walaupun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi;
6.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
ini.
Contoh Petitum Subsidair:
Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex-aequo et bono)
7)
Penutup
Berisi tempat penulisan gugatan, tanggal dan tanda tangan penggugat beserta
kuasa hukumnya (bila terdapat kuasa hukum)
Contoh:
Wonosobo, 25 November 2003
Hormat Penggugat
Sumber: Kuliah mingguan Hukum Acara Perdata bersama Agus Salide, S.H., M.H. (27
April 2018)