Formulasi Surat Gugatan

 

Surat Gugatan

Formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formal menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Profesor Soepomo, Pasal 118 dan Pasal 120 H.I.R. tidak menetapkan syarat-syarat tentang isi gugatan atau formulasi gugatan, akan tetapi sesuai perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang menjelaskan fundamentum petendi (posita) dan petitum. Fundamentum petendi atau posita merupakan rangkaian peristiwa yang memuat awal mula perbuatan hukum yang mengarah pada sebab terjadinya gugatan. Posita harus dibuat secara runtut atau kronologis sesuai urutan waktu dan dibuat dengan jelas. Sedangkan petitum merupakan materi pokok gugatan atau sesuatu yang dituntut dan dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan agar diputuskan dan dijatuhkan atas tergugat. Petitum biasanya terdiri dari dua bagian yaitu petitum primair (utama) yang memuat pokok perkara yang dimintakan oleh penggugat dan petitum subsidair (tambahan/pengganti) yang berisi kemungkinan adanya putusan lain yang dijatuhkan oleh majelis hakim berdasarkan pertimbangannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan rasa keadilan.

Hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut ini:

1)      Ditujukan (dialamatkan) kepada ketua pengadilan sesuai dengan kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut meliputi kewenangan mengadili materi perkara tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah yurisdiksi suatu pengadilan.

Contoh:

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo

di Wonosobo

2)      Diberi tanggal

3)      Ditandatangani penggugat

4)      Identitas para pihak

Mariana, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat/tanggal lahir Wonosobo, 10 Januari 1965, Alamat Jalan Alun-alun Nomor 12, Kecamatan Argopeni, Wonosobo, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Bahwa penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

Wijaya, beralamat di Jalan Simbek Nomor 3 Wonosobo, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Ada juga yang menggunakan kata Melawan.

5)      Fundamentum petendi atau posita

Contoh:

1.       Bahwa di Wonosobo pada tanggal 3 Agustus 2001 telah terjadi perjanjian tertulis antara penggugat dan tergugat untuk mendirikan sebuah usaha bersama membuka usaha restoran Korea di Jalan Sepen Nomor 34 Wonosobo di atas tanah milik penggugat yang luasnya kurang lebih 500 meter persegi dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Supermarket / Selatan: Bank Mandiri

Sebelah Timur: Jalan Delima / Barat: Sungai Serayu

2.       Bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa penggugat menyediakan tanah sedangkan tergugat akan mencarikan modal usaha dengan menghubungi seorang investor dari Jakarta;

3.       Bahwa setelah kedatangan investor sepakat tanggal 20 Desember 2001 akan segera direalisasikan modal yang telah dijanjikan;

4.       Bahwa sampai pertengahan tahun 2003 belum juga datang, dst.

Dari contoh di atas, terlihat posita biasanya didahului oleh kata ‘bahwa’ di setiap poin-poinnya.

6)      Petitum

Contoh Petitum Primair:

1.       Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

3.       Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);

4.       Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat setiap bulan keterlambatan melaksanakan putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

5.       Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi;

6.       Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Contoh Petitum Subsidair:

Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-aequo et bono)

7)      Penutup

Berisi tempat penulisan gugatan, tanggal dan tanda tangan penggugat beserta kuasa hukumnya (bila terdapat kuasa hukum)

Contoh:

Wonosobo, 25 November 2003

Hormat Penggugat

 

 

Sumber: Kuliah mingguan Hukum Acara Perdata bersama Agus Salide, S.H., M.H. (27 April 2018)

Post a Comment

Previous Post Next Post