Lembaga Sosial dan Lembaga Sosial Islam

Pranata Sosial

 

Lembaga sosial adalah prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat. Menurut Cik Hasan Bisri, lembaga sosial Islam adalah pranata atau instansi sosial yang merupakan perwujudan interaksi sosial di dalam masyarakat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Interaksi sosial itu mengacu pada keyakinan (benar dan salah), nilai (baik dan buruk), dan kaidah (yang mesti dilakukan dan ditinggalkan).

 

Ciri-ciri Lembaga Sosial

·         Lembaga sosial merupakan himpunan pola-pola pemikiran dan tingkah laku yang dicerminkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.

·         Lembaga sosial mempunyai taraf kekekalan tertentu.

·         Lembaga sosial mempunyai satu atau lebih tujuan.

·         Lembaga sosial mempunyai berbagai sarana untuk menempati tujuannya.

·         Lembaga sosial mempunyai lambang/simbol yang khas.

·         Lembaga sosial mempunyai tradisi lisan maupun tertulis yang berisikan rumusan tujuan, sikap, dan tindak tanduk individu yang mengikuti lembaga tersebut.

 

Macam-macam Lembaga/Pranata Sosial Islam

·         Pranata agama yang berkaitan dengan peribadatan, diwujudkan dengan adanya Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Badan Amil Zakat (BAZ), dll.

·         Pranata keluarga (kekerabatan) seperti adanya pengaturan perkawinan dengan undang-undang, pengelolaan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), adanya lamaran sebelum perkawinan, adanya hak waris dari anggota keluarga jika salah satunya meninggal dunia, dsb.

·         Pranata pendidikan seperti adanya sekolah dari mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai perguruan tinggi, pesantren, madrasah, dll. untuk sarana pendidikan.

·         Pranata politik seperti adanya partai politik.

·         Pranata ekonomi, pranata kesehatan, pranata penyiaran, pranata hukum, dsb.

 

 

Sumber:

Kuliah mingguan Hukum Islam dan Pranata Sosial bersama Dr. Muhammad Asro, M.Ag. (19 September 2018)

Post a Comment

Previous Post Next Post