Pengaruh Stratifikasi Sosial Terhadap Fungsi Hukum
Pendahuluan
Penggolongan kelas telah terjadi sejak zaman dahulu
kala, seperti adanya golongan raja, bangsawan dan rakyat jelata. Dalam masa
penjajahan dikenal pula dengan upper class, midle class dan bottom
class. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa dari dahulu hingga sekarang masih
terdapat lapisan-lapisan atau tingkatan-tingkatan masyarakat. Peran dan kedudukan
seseorang biasanya merupakan faktor penentu strata sosial seseorang dalam
masyarakat.
Dasar dan inti dari lapisan-lapisan yang terdapat
dalam masyarakat itu adalah ketidakseimbangan dalam pembagian hak-hak dan
kewajiban serta tanggung jawab terhadap nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara
anggota masyarakat. Sehingga, stratifikasi sosial akan menimbulkan adanya kelas-kelas
sosial tertentu dalam masyarakat yang dihargai oleh masyarakat tersebut, dan
akan ada juga masyarakat yang tidak menghargai lapisan-lapisan tersebut karena
mereka menganggap sesuatu yang dimiliki oleh seseorang tidak mempunyai nilai
yang berarti baginya.
Dengan adanya stratifikasi sosial semacam ini akan
menimbulkan perbedaan-perbedaan dalam pemberlakuan seseorang di dalam masyarakat,
terutama dalam pemberian fasilitas yang akan diterima seorang dalam masyrakat.
Sebagai contoh, bagi orang yang memiliki jumlah materi yang lebih tinggi akan
dengan mudah dalam memperoleh fasilitas yang dia inginkan ketimbang mereka yang
memiliki materi dibawah rata-rata kebutuhan. Begitu pula bagi mereka yang
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang luas akan sangat lebih
ditakuti dan disegani ketimbang mereka yang tidak memiliki kedudukan atau
kekuasaan.
Pada dasarnya manusia menginginkan tidak ada
perbedaan kedudukan dan peranan dalam masyarakat, terutama dalam penegakan
hukum. Tentunya setiap individu di dalam masyrakat menginginkan kesamaan hak di
depan hukum dalam perlindungan dan peradilan. Hukum sebagai seperangkat dan
kaidah-kaidah yang mengatur sistem masyarakat harusnya mampu memberikan rasa
adil kepada masyarakat tanpa adanya pandang buluh atau melihat stratifikasi
sosial dari seorang individu.
Definisi Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial merupakan pembedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasan,
hak-hak istimewa, dan prestise. Menurut Petirim A. Sorokin, bahwa stratifikasi
sosial (sosial stratify-cation) adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (secara hierarkis).
Perwujudannya adalah adanya kelas-kelas tinggi dan kelas yang yang lebih
rendah.Sedangkan
menurut Soerjono Soekanto, stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi
seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal.
Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa
stratifikasi atau lapisan masyarakat adalah sejumlah orang-orang yang statusnya
sama tetapi pembedaan individu atau kelompok dalam masyarakat menempatkannya
pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda secara hierarki, dan memberikan hak
serta kewajiban yang berbeda-beda antara individu satu dengan individu lainnya.
Stratifikasi sosial juga merupakan gejala umum pada
masyarakat, baik pada masyarakat tradisional maupun masyarakat modern yang heterogen.
Menurut Soerjono Soekanto terdapat dua hipotesa penegakkan
hukum berkaitan dengan stratifikasi sosial:
1. Semakin tinggi kedudukan
seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
2. Semakin rendah
kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin banyak hukum yang
mengaturnya.
Faktor Terjadinya Stratifikasi Sosial
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa
secara sederhana terjadinya stratifikasi sosial karena adanya sesuatu yang
dibanggakan oleh setiap orang atau kelompok orang dalam kehidupan
bermasyarakat, bahkan terjadi pada masyarakat yang paling sederhana. Stratifikasi
sosial dapat terjadi dengan sendirinya dalam masyarakat, dapat juga dibentuk
dengan sengaja dalam rangka usaha manusia untuk mengejar cita-cita bersama. Semua manusia dapat dianggap sederajat, akan tetapi sesuai dengan kenyataan
kehidupan dalam kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian. Pembedaan
atas lapisan-lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian dari sistem
sosial setiap masyarakat.
Sumber dasar dari terbentuknya stratifikasi dalam masyarakat
adalah suku bangsa (etnis) dan unsur sosial. Stratifikasi yang terbentuk
bersumber dari etnis apabila ada dua atau lebih grup etnis, di mana grup etnis
yang satu menguasai etnis yang lainnya dalam waktu yang relatif lama. Sedangkan
stratifikasi yang terbentuk dari sumber sosial, karena adanya tuntunan
masyarakat terhadap faktor-faktor sosial
tertentu. Faktor-faktor sosial itu merupakan ukuran yang biasanya ditetapkan
masyarakat berdasarkan sistem nilai yang dipandang berharga. Faktor-faktor sosial
yang berharga itu kemudian dimasukkan pada level tertentu sesuai dengan tinggi
rendahnya daya guna yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya.
Ada beberapa ciri umum tentang faktor-faktor yang
menentukan adanya stratifikasi sosial, yaitu antara lain:
1) Pemilikan atas
kekayaan yang bernilai ekonomis dalam berbagai bentuk dan ukuran; artinya
strata dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari nilai kekayaan seseorang
dalam masyarakat.
2) Status atas
dasar fungsi dalam pekerjaan, misalnya sebagai dokter, dosen, buruh/pekerja
teknisi dan sebagainya; semua ini sangat menentukan status seseorang dalam
masyarakat.
3) Kesalahan
seseorang dalam beragama; jika seseorang sungguh-sungguh penuh dengan ketulusan
dalam menjalankan agamanya, maka status
seseorang tadi akan dipandang lebih tinggi oleh masyarakat.
4) Status atas
dasar keturunan, artinya keturunan dari orang yang dianggap terhormat (ningrat)
merupakan cirri seorang yang memiliki status tinggi dalam masyarakat.
5) Latar belakang
rasial dan lama seseorang atau sekelompok orang tinggal pada suatu tempat; pada
umumnya seseorang yang menjadi bagian dalam pendirian suatu kampung atau
perguruan tertentu, biasanya dianggap masyarakat sebagai orang yang berstatus
tinggi, terhormat dan disegani.
6) Status atas
dasar jenis kelamin dan umur seseorang. Pada umumnya seseorang yang lebih tua
umumnya lebih dihormati dan dipandang tinggi statusnya dalam masyarakat. Begitu
juga jenis kelamin; laki-laki pada umumnya dianggap lebih tinggi statusnya
dalam keluarga dan masyarakat.
Faktor-faktor di atas adalah faktor-faktor yang biasanya
menjadi ukuran. Tetapi ukuran tersebut tidaklah bersifat limitatif, sebab mungkin
masih banyak ukuran lain yang dapat dijadikan kriteria dalam menentukan
lapisan-lapisan dalam masyarakat. Hanya saja memang ukuran dan kriteria yang
disebut di sini merupakan ukuran dan kriteria paling menonjol dalam melahirkan
lapisan-lapisan dalam kehidupan dalam masyarakat.
Dinamika dalam stratifikasi sosial ditandai dengan
adanya lapisan-lapisan kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok
masyarakat pasti mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya
adalah dalam cara perubahan itu, yaitu ada yang perubahan itu terjadi sangat
lambat dan ada pula perubahannya yang sangat cepat, ada yang direncanakan dan
ada pula yang tidak di rencanakan, ada pula perubahan itu dikehendaki dan ada
pula yang tidak dikehendaki. Pada umumnya perubahan itu terjadi sebagai akibat
pengaruh reformasi dari pola-pola yang ada dalam kelompok sosial yang sudah
mapan. Adapun perubahan sebagai akibat dari pengaruh luar pada umumnya berupa
perubahan keadaan di mana kelompok masyarakat itu tinggal.
Pengaruh Stratifikasi Sosial Terhadap Fungsi Hukum
Hukum berusaha menghilangkan perbedaan yang
dilahirkan oleh stratifikasi sosial dengan mengusung asas equality before
the law yang artinya bahwa kedudukan setiap orang adalah sama di hadapan
hukum tanpa memandang status sosialnya. Namun pelapisan sosial tetap saja tidak
dapat dihilangkan karena di dalam masyarakat terdapat peranan yang dimainkan oleh
masing-masing individu. Setiap peran yang dimainkan memiliki prestige
yang berbeda. Ada peran yang dianggap oleh masyarakat baik, ada pula yang
dianggap tidak baik.
Stratifikasi sosial ini pada akhirnya akan
melahirkan sebuah stratifikasi hukum. Hal ini disebabkan karena ada asumsi yang
mengatakan bahwa yang menentukan hukum yang berlaku adalah masyarkat kalangan
atas. Masyarakat kalangan atas berusaha memasukkan kepentingannya pada aturan
yang ditetapkan. Hal ini membuat kelompok dengan strasifikasi soasial rendah
semakin terpojok. Hal ini membuat kaum elite yang idealis berpikir bagaimana
caranya untuk memberikan bantuan hukum bagi kalangan bawah. Bantuan diberikan
dengan dua cara. Cara yang pertama melalui proses yuridis yaitu pendampingan
hukum terhadap kasus yang menimpa kelompok berkemampuan terbatas (miskin) atau
biasa disebut dengan legal aid dan proses legislatif yang dilakukan
dengan cara memperjuangkan hak-hak kaum miskin dalam pembuatan suatu
undang-undang yang biasa disebut dengan legal service.
Stratifikasi sosial memang tidak dapat dihilangkan.
Namun sebenarnya hal tersebut tidak perlu dihilangkan selama menimbulkan sebuah
persaingan ynag sehat. Hal yang harus dihilangkan adalah diskriminasi dalam
hukum. Tidak seharusnya hukum hanya dibuat oleh kaum strata atas saja. Hukum
menyangkut kehidupan setiap orang. Tidak peduli dari strata atas atau bawah.
Oleh kerena itu, hukum seharusnya dibuat secara bersama-sama untuk kebaikan
bersama. Semua kalangan harus dilibatkan dalam sebuah perumusan hukum agar
hukum dapat diterima semua pihak.
Penutup
Bagi seorang sosiologi, nyata
bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan
dan saling mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Hukum
dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur sosial, tetapi dalam
keadaan lain, hal yang sebaliknya yang terjadi. Gejala ini merupakan bagian
dari proses sosial yang terjadi secara menyeluruh.
Bagi para ahli atau
sarjana hukum, hubungan antara struktur sosial dengan hukum memberikan pengertian
yang lebih mendalam tentang lingkungan sosial-budaya di mana hukum berlaku.
Disamping itu, mereka pun mendapatkan kesempatan untuk menelaah dalam
keadaan-keadaan apakah hukum merupakan dependent variable dan bilamana
hukum merupakan independent variable di dalam hubungannya dengan
gejala-gejala sosial lainnya. Dengan mempelajari struktur sosial, dapat
diketahui bahwa disamping hukum, terdapat pula alat-alat pengendalian sosial
lainnya yang di dalam keadaan-keadaan tertentu lebih efektif daripada hukum.
Referensi
Abdulsyani. 2007. Sosiologi Skematika Teori dan Terapan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Polak, Mayor.
YBAF. 1979. Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkasan. Jakarta: Ikhtiar
Baru.
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
Soekanto,Soerjono. 1972. Pokok-Pokok Sosiologi. Jakarta:
Rajawali.
Soemardjan,
Selo dan Soelaeman Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta:
Universitas Indonesia, Fakultas Ekonomi.