Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Pendahuluan
Hukum tata negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan
organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah staatsrech yang dibagi menjadi
staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech
in engere zin (dalam arti luas). Staatsrecht in
ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrecht in
engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah Contitusional Law,
penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata
Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Perancis orang mempergunakan
istilah Droit Constitutionnel yang dilawankan dengan Droit
Administrative, di mana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Sedangkan di Jerman
mempergunakan istilah Verfassungsrecht untuk Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht
untuk Hukum Administrasi negara.
Penggunaan istilah ini selain dipengaruhi oleh kebiasaan dalam
dunia akademik dan praktek, tetapi dipengaruhi pula oleh kondisi hukum positif
di negara masing-masing. Lebih dari itu dipengaruhi pula oleh dasar-dasar serta
nilai dan aspek filosofis dalam negara tersebut. Hal ini ada kaitannya pula
dengan keragamannya perumusan definisi yang dirumuskan oleh para pakar yang
terikat oleh kondisi masing-masing.
A.
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata
Negara berasal dari bahasa Belanda staatsrecht dalam bahasa Indonesia
berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti
menjadi Hukum Tata Negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara dipergunakan
istilah Constitutional Law, ini didasarkan pada Hukum Tata Negara
sebagai unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas
meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang
mencakup Hukum Tata Pemerintahan).
Berbicara Hukum
Tata Negara, berarti membicarakan tentang organisasi suatu negara yang disusun
berdasarkan hukum tata negara positif di negara yang bersangkutan. Untuk
memahami perihal hukum tata negara positif di suatu negara digunakan Ilmu Hukum
Tata Negara sebagai medianya. Sebagai sebuah disiplin, perlu kiranya untuk
diketahui apa pengertian dari ilmu Hukum Tata Negara. Menurut Samidjo, Ilmu Hukum
Tata Negara adalah ilmu yang mempelajari susunan atau tata suatu negara tertentu.
Telah diketahui
pengertian Ilmu Hukum Tata Negara, lalu apa pengertian dari Hukum Tata Negara itu
sendiri? Berikut ini beberapa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli:
1.
Menurut Logemann: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi-organisasi negara.
2.
Menurut Van Vallenhoven: Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (kerajaan
atau republik), wewenang yang melekat pada jabatan tertentu, hierarki hukum
ketatanegaraan, pembagian kekuasaan, dan tentang atasan bawahan pada otoritas
pemerintahan yang sedang diselenggarakan oleh suatu negara dalam kaitannya
dengan pemerintah pusat, daerah, maupun wewenang istimewa suatu pemerintahan
daerah.
3.
Pengertian Hukum Tata Negara menurut Apeldoorn: Hukum Negara dalam
arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan
pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Hukum Negara dalam arti luas
meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari
pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
B.
Asas-asas Hukum Tata Negara
1.
Asas Kedaulatan Rakyat
Asas kedaulatan
menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan
kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan
kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
2.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara
yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
3.
Asas Pemisahan Kekuasaan
Berbicara
tentang pembagian kekuasaan selalu dihubungkan dengan Montesquieu. Menurutnya,
dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di mana ketiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama
lainnya, baik mengenai alat tugas (functie) maupun mengenai alat
perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan
adanya campur tangan atau pengaruh memengaruhi antara kekuasaan yang satu
dengan yang lainnya. Masing-masing terpisah dalam menjalankan tugas dan
fungsinya yang berbeda-beda itu. Oleh karena itu, ajaran Montesquieu disebut ajaran
pemisahan kekuasaan yang memiliki arti ketiga kekuasaan itu masing-masing harus
terpisah baik lembaganya maupun orang yang menanganinya.
C.
Objek dan Hukum Tata Negara
Objek kajian
ilmu hukum tata negara adalah negara. Di mana negara dipandang dari sifatnya
atau pengertiannya yang konkret. Artinya objeknya terikat pada tempat, keadaan
dan waktu tertentu.
Ruang lingkup
Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Bentuk negara (kesatuan atau federasi)
2. Bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik)
3. Sistem pemerintahan (presidentil, parlementer, monarki absolut)
4. Corak pemerintahan (diktator praktis, nasionalis, liberal, demokrasi)
5. Sistem pendelegasian kekuasaan negara (desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara, dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
7. Wilayah negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan negara (abdi negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar negara (seperti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian negara (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang, bendera, dan sebagainya).
D.
Subjek Hukum Tata Negara
Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban. Subyek
hukum tata negara:
1. Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
2. Warga Negara
3. Organisasi Negara
E.
Sumber Hukum Tata Negara
1.
Istilah Sumber Hukum
Istilah sumber
hukum mempunyai arti yang bermacam-macam, tergantung dari sudut mana orang
melihatnya. Bagi seorang ahli sejarah, sumber hukum mempunyai arti yang berbeda
dari pendapat seorang ahli kemasyarakatan. Begitu pula sumber hukum menurut
seorang ahli ekonomi tidak sama artinya dengan pendapat seorang ahli hukum.
Istilah sumber hukum itu mempunyai banyak arti yang sering menimbulkan
kesalahan-kesalahan, kecuali kalau diteliti dengan seksama mengenai arti
tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan tertentu pula.
Bahkan, Van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de Studievan het Nederlandsrecht" menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah,
kemasyarakatan, filsafat dan formil.
2.
Sumber Hukum Materiil dan Formil
Sumber Hukum
Tata Negara Indonesia terdiri atas:
a.
Sumber hukum formil yang terdiri dari:
1)
Undang-Undang.
2)
Kebiasaan (costum) dan adat.
3)
Perjanjian antara negara
(traktat)
4)
Keputusan hakim (yurisprudensi)
5) Pendapat
ahli hukum terkemuka (doktrin)
b.
Sumber hukum materiil Indonesia yang terdiri dari Undang-Undang
Dasar 1945, yang kemudian diikuti peraturan pelaksana di bawahnya, yaitu
sebagai berikut.
1)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
2)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
3)
Peraturan Pemerintah (PP)
4)
Keputusan Presiden (Kepres)
5)
Peraturan-peraturan lainnya
F.
Bentuk-Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan
Menurut C. F.
Strong negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif
tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya
kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan asas
desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan
pemerintah pusat. Jadi, kedaulatannya baik kedaulatan ke dalam maupun
kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintahan pusat. Dengan
demikian yang menjadi hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak
terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi,
karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain
badan legislatif pusat. Jadi adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi
daerahnya sendiri itu tidak berarti bahwa pemerintah daerah itu berdaulat,
sebab pengawasan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak di tangan pemerintah
pusat.
2.
Negara Federal
Ada pendapat
yang mengemukakan agak sukar merumuskan federalisme itu, karena ia merupakan
bentuk pertengahan antara negara kesatuan dan konfederasi. Tetapi menurut C. F.
Strong, salah satu ciri dari negara federal adalah bahwa ia mencoba
menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal
dalam keseluruhannya, dan kedaulatan negara bagian. Menurut K. C. Wheare dalam
bukunya "Federal Goverment" prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi
sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam
bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal
terlepas dari campur tangan negara bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan,
kesehatan dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas dan tidak ada
campur tangan dari pemerintah federal.
3.
Negara Konfederal
Selain federal,
terdapat juga bentuk negara yang dinamakan dengan konfederal. Menurut
Jellineuk, yang membedakan negara federal dan konfederasi terletak pada
kedaulatannya. Pada negara konfederal, kedaulatan terletak pada negara-negara
bagiannya, sedangkan pada negara federal, kedaulatan ada pada keseluruhannya,
yaitu pada negara federal sendiri. Kelemahan dari pendapat ini terletak pada
pengertian kedaulatan yang tidak mutlak disebabkan kedaulatan keluar itu
dibatasi oleh hukum internasional dan ke dalam oleh hukum positif, sehingga
membedakan negara federal dan negara konfederal dengan alat ukur kedaulatan
tidak tepat, karena sifat alat pengukur yang tidak tetap itu. Dalam negara federal, pemerintah pusat federal dapat mempergunakan wewenangnya
secara langsung terhadap setiap warga negaranya dalam negara-negara bagiannya, sedangkan
wewenang ini tidak terdapat pada negara konfederal.
G.
Bentuk-Bentuk Pemerintahan
1.
Kerajaan/Monarki
Suatu negara
disebut kerajaan/monarki apabila negara dikepalai oleh seorang raja yang
menjadi seorang raja karena hak waris. Jika raja meninggal dunia maka jabatan
kepala negara akan diwariskan pada keturunannya atau keluarga dari raja yang
telah meninggal tersebut. Contoh negara yang menerapkan sistem kerajaan/monarki
yaitu Saudi Arabia.
2.
Republik
Republik adalah
suatu negara yang kepala negaranya bukan seorang raja tetapi kepala negaranya
adalah seorang presiden yang dipilih, baik oleh suatu badan yang diberikan
kekuasaan untuk hal tersebut, atau dipilih langsung oleh rakyatnya. Negara
Indonesia adalah salah satu negara yang masuk ke dalam kategori negara
republik.
Penutup
Hukum Tata
Negara mengatur hubungan antara seluruh alat kelengkapan negara. dengan adanya pengaturan
tersebut, suatu negara akan memperoleh kemudahan di dalam menyelenggarakan
pemerintahannya. Hal ini berlaku untuk
semua negara termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai alat-alat
kelengkapan negara diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya pengaturan tersebut, akan terjalin hubungan yang baik di antara
alat kelengkapan negara di Indonesia. Alat kelengkapan negara tersebut di
Indonesia meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden dan Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan sebagainya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Indonesia merupakan
negara dengan bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Selain itu, Hukum Tata Negara yang berlaku di
Indonesia juga mengatur mengenai hak-hak warga negaranya, termasuk prosedur
pengangkatan pemimpin.
Referensi
Budiarjo,
Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik: Cetakan Ketiga Puluh. Jakarta:
Gramedia.
Ismatullah,
Dedi dan Beni Ahmad Saebani. 2009. Hukum Tata Negara, Refleksi Kehidupan
Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Koesnardi, M
dan Harmaily Ibrahim. 1976. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta
Pusat: PT. Sastra Hudaya.
Masriani,
Yulies Tina. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Najih, Mokhamad & Soimin. 2012. Pengantar Hukum
Indonesia. Malang: Setara Press
S, Bondan Gunawan. 2000. Indonesia Menggapai Demokrasi.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Surbakti, A. Ramlan. 1998. Reformasi Kekuasaan Presiden. Jakarta:
Gramedia
http://rokhmanlutfi.blogspot.co.id/2014/09/bidang-lapangan-hukum-tata-negara.html diakses pada pukul 10:09 WIB pada tanggal 29 April 2017
Keren😎
ReplyDelete