Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah seperangkat norma aturan yang
bersifat khusus yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah dalam menjalankan
kewenangannya. Hakekat hukum sebagai norma/kaidah memberi wewenang dan mengatur
lembaga bagaimana seharusnya menjalankan fungsi pemerintahan yang baik dan menghindari
risiko atas tindakan pemerintah tersebut supaya hubungan antara masyarakat dan
pemerintah akan terjamin dan terlindungi ketika kewenangan pemerintah
dijalankan sesuai dengan kewenangannya. Kaidah/ norma sendiri adalah sebagai
instrumen yuridis yang digunakan sebagai landasan bagi penguasa untuk terlibat
dengan masyarakat dalam menjalankan kursi pemerintahan yang banyak berpijak pada
norma dan wewenang. Dengan demikian hukum administrasi diarahkan tanpa
mempersoalkan dari mana isi hukum itu.
Ada beberapa ahli yang mencoba memberikan pengertian dari hukum
administrasi negara salah satunya adalah Oppenheim yang mengemukakan bahwa hukum
administrasi adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. hukum
administrasi negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
Sedangkan Logemann mengetengahkan hukum pemerintahan / hukum administrasi
negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang
diadakan untuk memungkinkan para pejabat (alat tata usaha negara / alat
administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum administrasi negara
tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara,
karena hukum yang mengatr pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam hukum
tata negara.
Selain itu, De La Basscecour Caan menyatakan bahwa hukum administrasi
negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara
berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan
antara warga negara dengan pemerintahannya.
Pembagian Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara terbagi atas dua bagian, yakni: pertama, hukum
administrasi negara menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi; kedua, hukum
administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam
menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara
dalam melayani warga negara. Hukum administrasi negara sangat penting dan
dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Keberadaan hukum
administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi,
disamping itu juga berperan untuk membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh
administrasi negara.
Prajudi Atmosudirdjo membagi hukum administrasi negara dalam dua bagian,
yaitu hukum administrasi negara otonom dan hukum administrasi negara heteronom.
Hukum administrasi negara heteronom adalah yang bersumber pada UUD, TAP
MPR dan Undang-undang dan yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi
administrasi negara. Sedangkan hukum administrasi negara otonom ialah
hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara.
Ada pula yang membagi bidang hukum administrasi negara menjadi hukum
administrasi negara umum (algemeendeel) dan hukum administrasi negara
khusus (bijzonder deel). Hukum administrasi negara umum berkenaan dengan
peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum
administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk
semua bidang hukum administrasi, dalam artian tidak terikat pada bidang
tertentu. Sementara itu, hukum administrasi negara khusus adalah
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti
peraturan tentang tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang
pertanahan, peraturan kesehatan, peraturan perpajakan, peraturan bidang
pendidikan, peraturan pertambangan dan sebagainya.
C.J.N Vesterden menyebutkan bahwa secara garis besar hukum administrasi
negara meliputi bidang pengaturan antara lain:
1. Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan,
kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga
negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah;
2. Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan
sosial bagi rakyat;
3. Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang
ditetapkan pemerintah;
4. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas
pemeliharaan pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka
pelayanan umum;
5. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan
pajak;
6. Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan
kepentingan warga negara terhadap pemerintah;
7. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan
hukum administrasi;
8. Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ
pemerintahan yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah;
9. Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai
pemerintahan.
Semua negara yang menganut sistem hukum kontinental seperti Belanda,
Belgia, Denmark, Yunani, Italia dll, mengenal dan mengakui bidang hukum
administrasi umum dan khusus. Pada masing-masing negara yang menganut sistem
hukum kontinental ditemukan lebih banyak kesamaan bidang hukum administrasi
negara umum (algemeen deel), sedangkan pada bidang hukum administrasi
negara khusus ditemukan beberapa perbedaan.
Adanya perbedaan bidang hukum administrasi negara khusus merupakan suatu
hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing negara dihadapkan pada
perbedaan sosio-kultural, politik sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah dan
sebagainya. Di sini, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan
hukum administrasi khusus merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dan
sesuatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi khusus ini semakin penting
artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang
baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang
kehidupan di tengah masyarakat, yang harus diatur melalui jalur hukum
administrasi. Dalam konteks ini pun juga tampak bahwa hukum administrasi itu
tumbuh dan berkembang secara dinamis.
Di Indonesia, hukum administrasi negara khusus ini telah dihimpun dalam
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang disusun
berdasarkan sistem Engelbrecht, yang didalamnya tercantum tidak kurang
dari 88 bidang. Di Belanda, bidang hukum-hukum administrasi negara khusus ini
terdapat pada Staatsalmanak 1995, yang memuat puluhan bidang.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Adapun ruang lingkup dari hukum administrasi negara bertalian erat dengan
tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara), baik di tingkat pusat
maupun daerah, perhubungan kekuasaan antarlembaga negara, dan antara lembaga
negara dengan warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini, dengan kecenderungan negara turut campur
tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan hukum
administrasi negara menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat
luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.
Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni
sebagai penjaga malam yang hanya menjaga ketertiban, keamanan dan keteraturan,
serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan
pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan,
baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan
atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu
sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang
demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan statis.
Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun)
tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga
negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal itu, maka perlu
dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga
negara apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan
pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri. Untuk mewujudkan
cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran bahwa fungsi hukum secara
klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum
sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak
dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana
pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak
kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Di samping itu,
sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi motivasi
cara berpikir masyarakat ke arah yang lebih maju, tidak terpaku kepada
pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan faktor-faktor sosiologis,
antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan
oleh Mochtar Kusumaatmaja, hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan
mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum.
Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi hukum administrasi
negara, Prajudi Atmosudirjdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang
dipelajari dalam HAN yaitu meliputi:
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari
administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi negara
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administtrasi
negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari adinistrasi negara
terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang
dibagi menjadi:
a.
Hukum administrasi kepegawaian
b.
Hukum administrasi keuangan
c.
Hukum administrasi materil
d.
Hukum administrasi perusahaan negara
6. Hukum tentang peradilan administrasi negara.
Sedangkan Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari hukum
administrasi negara, yaitu:
1. Hukum kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang
mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan
mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna
kepentingan keamanan umum;
2. Hukum perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang
ditujukan kepada penguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan
pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan, kerohanian
dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di
sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya
bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajib mengatur
hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni
menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang
upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya,
aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara, dan
lain-lainnya
Isi dan ruang lingkup hukum administarsi negara menurut Van Vallen
Hoven dalam bukunya yang berjudul Omtrek van het Administratiefrecht,
memberikan skema tentang hukum administrasi negara di dalam kerangka hukum
seluruhnya sebagai berikut:
1. Hukum Tata Negara/Staatsrecht
meliputi:
a.
Pemerintah/Bestuur
b.
Peradilan/Rechtopraak
c.
Polisi/Politie
d.
Perundang-undangan/Regeling
2. Hukum Perdata / Burgerlijk
3. Hukum Pidana
4. Hukum Administarsi Negara/ Administratief
Recht yang meliputi :
a.
Hukum Pemerintah / Bestuur
b.
Hukum Peradilan yang meliputi:
1) Hukum Acara
2) Hukum Acara
3) Hukum Peradilan Administrasi
c.
Hukum Kepolisian
d. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan Residu Theori.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan hukum
adminsitrasi negara, yang diambil dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
adalah sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan
2. Hukum Tata Keuangan
3. Hukum Hubungan Luar Negeri
4. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan
Umum
Terdapat golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu:
1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang prinsipil
antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara (HAN),
perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan
saja. Hukum tata negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu
pemerintahan negara. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan
peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Vegting
3. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari
hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. Hukum Administrasi
negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita
tidak berkepentingan, hanya penting bagi para spesialis.
Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum
Administrasi Negara (HAN) tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik
berat/fokus pembahasan hukum tata negara fokusnya adalah hukum rangka dasar
dari negara, sedangkan hukum administrasi negara adalah administrasi dari negara,
dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata
Negara.
Referensi
Atmosudirjo, Prajudi. 1986. Hukum Adminisrasi Negara. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
E. Utrecht. 1961. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Jakarta: Ichtiar.
Hadisoeprapto, Hartono. 2000. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cetakan
IV. Yogyakarta: Liberty.
Muslimin, Amrah. 2000. Azas dan
Pengertian Hukum Admistrasi. Bandung: Alumni.
Ridwan, HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Situmorang, Victor. 2001. Dasar-Dasar
Hukum Administrani Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Soetami, A. Siti. 2001. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT
Refika Aditama.