Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

 

HAN

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah seperangkat norma aturan yang bersifat khusus yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Hakekat hukum sebagai norma/kaidah memberi wewenang dan mengatur lembaga bagaimana seharusnya menjalankan fungsi pemerintahan yang baik dan menghindari risiko atas tindakan pemerintah tersebut supaya hubungan antara masyarakat dan pemerintah akan terjamin dan terlindungi ketika kewenangan pemerintah dijalankan sesuai dengan kewenangannya. Kaidah/ norma sendiri adalah sebagai instrumen yuridis yang digunakan sebagai landasan bagi penguasa untuk terlibat dengan masyarakat dalam menjalankan kursi pemerintahan yang banyak berpijak pada norma dan wewenang. Dengan demikian hukum administrasi diarahkan tanpa mempersoalkan dari mana isi hukum itu.

Ada beberapa ahli yang mencoba memberikan pengertian dari hukum administrasi negara salah satunya adalah Oppenheim yang mengemukakan bahwa hukum administrasi adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. hukum administrasi negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.

Sedangkan Logemann mengetengahkan hukum pemerintahan / hukum administrasi negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (alat tata usaha negara / alat administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum administrasi negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatr pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam hukum tata negara.

Selain itu, De La Basscecour Caan menyatakan bahwa hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya.

 

Pembagian Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara terbagi atas dua bagian, yakni: pertama, hukum administrasi negara menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi; kedua, hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara. Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Keberadaan hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi, disamping itu juga berperan untuk membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Prajudi Atmosudirdjo membagi hukum administrasi negara dalam dua bagian, yaitu hukum administrasi negara otonom dan hukum administrasi negara heteronom. Hukum administrasi negara heteronom adalah yang bersumber pada UUD, TAP MPR dan Undang-undang dan yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. Sedangkan hukum administrasi negara otonom ialah hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara.

Ada pula yang membagi bidang hukum administrasi negara menjadi hukum administrasi negara umum (algemeendeel) dan hukum administrasi negara khusus (bijzonder deel). Hukum administrasi negara umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam artian tidak terikat pada bidang tertentu. Sementara itu, hukum administrasi negara khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tentang tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan kesehatan, peraturan perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan dan sebagainya.

C.J.N Vesterden menyebutkan bahwa secara garis besar hukum administrasi negara meliputi bidang pengaturan antara lain:

1.      Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah;

2.      Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat;

3.      Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah;

4.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum;

5.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak;

6.      Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah;

7.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi;

8.      Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintahan yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah;

9.      Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan.

Semua negara yang menganut sistem hukum kontinental seperti Belanda, Belgia, Denmark, Yunani, Italia dll, mengenal dan mengakui bidang hukum administrasi umum dan khusus. Pada masing-masing negara yang menganut sistem hukum kontinental ditemukan lebih banyak kesamaan bidang hukum administrasi negara umum (algemeen deel), sedangkan pada bidang hukum administrasi negara khusus ditemukan beberapa perbedaan.

Adanya perbedaan bidang hukum administrasi negara khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing negara dihadapkan pada perbedaan sosio-kultural, politik sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah dan sebagainya. Di sini, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dan sesuatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi khusus ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan di tengah masyarakat, yang harus diatur melalui jalur hukum administrasi. Dalam konteks ini pun juga tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara dinamis.

Di Indonesia, hukum administrasi negara khusus ini telah dihimpun dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang disusun berdasarkan sistem Engelbrecht, yang didalamnya tercantum tidak kurang dari 88 bidang. Di Belanda, bidang hukum-hukum administrasi negara khusus ini terdapat pada Staatsalmanak 1995, yang memuat puluhan bidang.

 

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Adapun ruang lingkup dari hukum administrasi negara bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara), baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antarlembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. Dalam perkembangan sekarang ini, dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan hukum administrasi negara menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.

Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam yang hanya menjaga ketertiban, keamanan dan keteraturan, serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan statis.

Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal itu, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Di samping itu, sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat ke arah yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan faktor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum.

Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi hukum administrasi negara, Prajudi Atmosudirjdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi:

1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara

2.      Hukum tentang organisasi negara

3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administtrasi negara, terutama yang bersifat yuridis

4.      Hukum tentang sarana-sarana dari adinistrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara

5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi:

                                                           a.         Hukum administrasi kepegawaian

                                                          b.         Hukum administrasi keuangan

                                                           c.         Hukum administrasi materil

                                                          d.         Hukum administrasi perusahaan negara

6.      Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Sedangkan Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari hukum administrasi negara, yaitu:

1.      Hukum kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;

2.      Hukum perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada penguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajib mengatur hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;

3.      Hukum keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara, dan lain-lainnya

Isi dan ruang lingkup hukum administarsi negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul Omtrek van het Administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi negara di dalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut:

1.      Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi:

                                                    a.         Pemerintah/Bestuur

                                                   b.         Peradilan/Rechtopraak

                                                    c.         Polisi/Politie

                                                   d.         Perundang-undangan/Regeling 

2.      Hukum Perdata / Burgerlijk

3.      Hukum Pidana

4.      Hukum Administarsi Negara/ Administratief Recht yang meliputi :

                                                    a.         Hukum Pemerintah / Bestuur

                                                   b.         Hukum Peradilan yang meliputi:

1)      Hukum Acara

2)      Hukum Acara

3)      Hukum Peradilan Administrasi

                                                    c.         Hukum Kepolisian

                                                   d.         Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht

Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan Residu Theori. Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan hukum adminsitrasi negara, yang diambil dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) adalah sebagai berikut :

1.      Hukum Tata Pemerintahan

2.      Hukum Tata Keuangan

3.      Hukum Hubungan Luar Negeri

4.      Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum

Terdapat golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu:

1.      Kranenburg

Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum tata negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan negara. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

2.      Vegting

3.      Prins

Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara. Hukum Administrasi negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan, hanya penting bagi para spesialis. 

Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/fokus pembahasan hukum tata negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara, sedangkan hukum administrasi negara adalah administrasi dari negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara.





Referensi

Atmosudirjo, Prajudi. 1986. Hukum Adminisrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

E. Utrecht. 1961. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.

Hadisoeprapto, Hartono. 2000. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cetakan IV. Yogyakarta: Liberty.

Muslimin, Amrah. 2000. Azas dan Pengertian Hukum Admistrasi. Bandung: Alumni.

Ridwan, HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Situmorang, Victor. 2001. Dasar-Dasar Hukum Administrani Negara. Jakarta: Bina Aksara.

Soetami, A. Siti. 2001. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post