Peran Hakim (Pidana) dalam Pemeriksaan Perkara
Definisi Hakim
Dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah pejabat peradilan negara
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Adapun menurut Pasal 1
butir 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
disebutkan definisi hakim berdasarkan jangkauannya. Yaitu bahwa yang dimaksud
dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
Tugas dan Kewajiban Hakim
1.
Menjaga kemandirian peradilan
2.
Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
3.
Wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
4.
Harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
5.
Wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Berdasarkan keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi
Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ditentukan sepuluh kode etik dan pedoman
perilaku hakim sebagai berikut:
1.
Berperilaku adil
2.
Berperilaku jujur
3. Berperilaku arif dan bijaksana
4.
Berikap mandiri
5.
Berintegritas tinggi
6.
Bertanggung jawab
7.
Menjunjung tinggi harga diri
8.
Berdisiplin tinggi
9.
Berperilaku rendah hati
10. Bersikap profesional
Jenis-Jenis Hakim
1.
Hakim Agung
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung
merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam
keempat lingkungan peradilan. Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana dan perdata yang
dimintakan kasasi.
2.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi merupakan pengadilan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran
partai politik; memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh
undang-undang.
3.
Hakim Ad Hoc
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Peranan Hakim dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Acara pemeriksaan biasa diatur secara rinci dalam Pasal 152 sampai
dengan Pasal 182 KUHAP. Ketentuan-ketentuan tersebut sebagai berikut :
Dalam hal Pengadilan Negeri menerima surat perlimpahan perkara
pidana dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan
menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk
itu menetapkan hari sidang. Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil
terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan (Pasal 152).
Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152:
a.
Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan
saksi.
b.
Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan
pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara
tidak bebas.
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau
terdakwanya anak-anak. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3)
mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. Hakim ketua sidang dapat menentukan
bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan
menghadiri sidang Pasal (153).
Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk
dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. Jika dalam
pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang
yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah
dipanggil secara sah. Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua
sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi
untuk hadir pada hari sidang berikutnya. Jika terdakwa temyata telah dipanggil
sccara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan
perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan
agar terdakwa dipanggil sekali lagi. Jika dalam suatu perkara ada lebih dari
seorang terdakwa dan tidak semua hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap
terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan. Hakim ketua sidang memerintahkan agar
terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah
kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya. Panitera
mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sidang sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (3), dan Ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua
sidang (Pasal 154).
Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kcpada
terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta mengingatkan
terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di
sidang. Sesudah itu hakim ketua sidang meminta kepada penuntut umum untuk
membacakan surat dakwaaan. Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada
terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti. Apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi
penjelasan yang diperlukan (Pasal 155).
Dalam hal terdakwa atau penasihat
hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka
hakim ketua sidang kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan
pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu
tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim
berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka
sidang dilanjutkan. Jika perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat
hukumnya diterima oleh Pengadilan Tinggi, maka Pengadilan Tinggi dengan surat
penetepannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memerintahkan Pengadilan
Negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.
Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud ayat
(5) berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi lain, maka Kejaksaan Negeri
mengirimkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri yang berwenang di tempat itu.
Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di
sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tindaknya terdakwa (Pasal 158). Hakim ketua sidang
selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi
perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain
sebelm memberi keterangan di sidang. Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi
keterangan tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Selanjutnya apakah ia
kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan
serta apakah ia berkeluarga, sedarah, semenda dan sampai derajat keberapa
dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau istri terdakwa meskipun sudah
bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat meminta kepada saksi
segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. Hakim ketua
sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa,
atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan alasannya. Hakim dan
penntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua
sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan
mereka masing-masing (Pasal 165).
Setelah saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali
hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. Izin itu tidak diberikan
jika penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum mengajukan permintaan
supaya saksi itu tetap menghadiri sidang. Para saksi selama sidang dilarang
saling bercakap-cakap (Pasal 167).
Terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan
permintaan kepada hakim ketua sidang agar di antara saksi tersebut yang tidak
mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang supaya saksi
lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya,
baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang
dikeluarkan tersebut.
Hakim petugas sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal
tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu ia meminta terdakwa keluar dari
ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan
sebelum diberitahukan kepada terdakwa semua hal pada waktu ia tidak hadir (Pasal
173).
Hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta
agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Hakim ketua sidang
memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya
apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 145.
Penutup
Hakim (pidana) dalam persidangan pemeriksaan perkara di pengadilan,
hakim memiliki peran yang sangat penting. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya
keterlibatan hakim dalam hal itu. Hakim juga menjadi pihak yang berwenang dalam
memutus perkara pemidanaan sebagai hasil dari persidangan perkara pidana.
Adapun apabila seorang hakim yang sedang menangani suatu perkara pidana dalam
pemutusan perkara pemidanaan berhalangan hadir, ketua pengadilan dapat menunjuk
penggantinya. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya peran hakim dalam
suatu persidangan sebagai kunci utama. Sehingga ketika hakim berhalangan hadir
pun harus digantikan oleh hakim yang lain.
Referensi
Adji, Oemar
Seno. 1984. Hukum-Hakim Pidana. Jakarta Pusat: Erlangga.
Kitab
Undang-Undang Acara Pidana. 2015.
Surabaya: Graha Media Press.
Makarao,
Mohammad Taufik dan Suhasril. 2004. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan
Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.
Pudjosewojo,
Kusuma. 1993. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Sinar
Grafika.
Sudarsono.
2004. Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung dan Peradilan Tata
Usaha Negara. Jakarta:PT Rineka Cipta.