Peradilan di Kerajaan Arab Saudi
Pendahuluan
Saudi Arabia merupakan kerajaan monarki konstitusional yang meskipun secara
formal belum memiliki undang-undang dasar tertulis, namun ia telah menyatakan
dengan tegas bahwa ”kaidah-kaidah pokok yang terkandung dalam Alquran dan
sunnah merupaka undang-undang dasar negara mereka”. Dengan kata lain,
Alquran dan Sunnah kemudian dijadikan undang-undang dasar tertulis bagi negara
Saudi Arabia. Konsekuensi logis dari pendirian tersebut adalah menyatakan
dirinya terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Berangkat dari pendirian ini pulalah, maka sudah barang tentu kerajaan
Saudi Arabia berkewajiban menerapkan semua ketentuan-ketentuan syariat
Islam dan secara khusus semua
prinsip-prinsip yang berkaitan dengan demokrasi Islam. Sehingga dalam tataran
aplikasinya, negara ini kemudian diklaim sebagai negara Islam dalam makna yang
hakiki.
Namun tentu saja pembumian ide syariat Islam dalam ruang lingkup suatu
negara tidaklah semudah membalikan sebuah tangan. Kondisi objektif kerajaan
Saudi Arabia kadang kala mengharuskan interpretasi ulang atas
ketentuan-ketentuan syariat Islam sehingga timbul pertanyaan, bagaimanakah
kerajaan Saudi Arabia mampu menunjukkan kemampuannya dalam mengemas dan mengejawantakan
syariat Islam dalam tata hukum di negaranya, atau perangkat hukum apa saja yang
dipergunakan pemerintah Saudi Arabia agar tetap dapat melaksanakan pemerintahannya sesuai dengan
ketentuan syariat Islam.
Profil Arab Saudi
Saudi Arabia atau Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah
Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir
dengan gurun pasir terbesar adalah Rub Al-khali. Bangsa Arab menyebut
gurun pasir dengan kata Sahara. Negara Arab Saudi berbatasan langsung
dengan Yordania, Irak, Kuwait ,Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman dan
Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud
memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah
Al-Arabiyah Al-Sa’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Asir
dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut.
Arab Saudi terkenal sebagai negara tempat kelahiran Nabi Muhammad Saw serta
tumbuh dan berkembangnya agama Islam sehingga pada benderanya terdapat dua
kalimat syahadat yang artinya “Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi
Muhammad adalah utusan Allah”.
Sistem Peradilan di Arab Saudi
Sebelum berdirinya kerajaan Saudi Arabia, di wilayah
ini terdapat tiga jenis peradilan yaitu :
1. Di Wilayah Hijaz
Di wilayah ini terdapat sistem yang lebih baik dibanding dengan wilayah-wilayah
lain. Ini antara lain karena pembaruan yang pernah dilakukan oleh kerajaan Turki
Utsmani pada tahun 1830, 1856 dan 1876. Tetapi sayang sekali penguasa Hijaz, Syarif
Husain membatalkan pembaruan ini pada awal abad ke-20.
2. Di Wilayah
Nejed (sekitar Riyadh)
Di wilayah ini mengikuti sistem tradisional turun temurun berdasarkan
tradisi yang berlaku dalam hukum agama. Sistem ini tidak pernah mengalami pembaruan.
Penyelesaian sengketa dilakukan oleh hakim dan amir (raja atau keturunannya
yang menjadi penguasa) untuk kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Biasanya
eksekusi putusan hakim dimintakan kepada amir.
3. Diluar Wilayah
Hijaz dan Nejed
Penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan kebiasaan di kabilah-kabilah
tertentu yang bersifat arbitrase (tahkim).
Setelah
kerajaan Arab Saudi berdiri, ketiga sistem di atas dihapuskan. Berdasarkan
perintah Raja (al-Marsum al-Maliki) tanggal 4 Shafar 1346 H/1927M maka
semua peradilan dirombak menjadi satu sistem. Pasal 24 perintah ini menyatakan
bahwa peradilan di Saudi Arabia terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu :
1. Peradilan
segera (al-Mahakim al-Musta’jilah)
Dalam peradilan ini, pengadilan mempunyai kewenangan dalam bidang perdata
dan pidana. Kewenangan pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, qishash,
pelanggar ta’zir tertentu dan hudud. Kewenangan perdata
menyangkut masalah keuangan yang tidak bisa dibanding kecuali putusan yang
menyalahi nushush (teks agama) dan ijma’(kensensus ahli hukum
islam)
2. Peradilan
Syar’iyah (al-Mahakim asy-Syar’iyyah)
Dalam peradilan ini, terdapat kewenangan selain kewenangan peradilan segera
dalam berbagai bidang sesuai kompetensinya. Putusan diberikan berdasarkan ijma’
atau suara terbanyak. Perkara pidana berat yang hukumannya potong tangan dan
mati mengharuskan sidang pleno peradilan.
3. Badan Pengawas
Peradilan (Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah)
Badan pengawas peradilan berpusat di Mekkah
dan juga dinamakan Peradilan Syari’at Agung (al-Mahkamah asy-Syari’iyyah
al-Kubra) yang terdiri dari tiga hakim. Ini merupakan peradilan banding
untuk peradilan yang ada di bawahnya sekaligus pengelolaan administrasi dan
pengawasan peradilan. Kewenangan lain yang dimilikinya seperti memberikan fatwa-fatwa
yang dimintakan kepadanya, mengawasi pendidikan dan kurikulum pendidikan, serta
supervise terhadap lembaga-lembaga amar ma’ruf nahi munkar.
Sumber Hukum Peradilan di Arab Saudi
Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur masalah peradilan di Negara
Saudi Arabia antara lain adalah:
1. Undang-Undang
Konsentrasi Pertanggungjawaban Peradilan Syar’iyyah (Nizham Tarkiz Mas’liyat
al-Qadha’ asy-Syar’i) tanggal 4 Muharram 1357 H/1938 M.
2. Undang-Undang
Masalah Keadilan (Nizham Kitab al-‘Adl) 1364 H/1945 M.
3. Undang-Undang
Konsentrasi Pertanggungjawaban Peradilan Syar’iyyah (Nizham Tarkiz
Mas’uliyat al-Qadha’ asy-Syar’i) tahun 1732 H/1952 M.
4. Undang-Undang
Peradilan (Nizham al-Qadha’) 1395 H/1975 M.
5. Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman (Nizham as-Sulthah al-Qadha’iyyah) No. 64
tanggal 14 Rajab 1395 H/1975 M.
6. Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman (Nizham as-Sulthah al-Qadha’iyyah) Tahun 2007.
Penutup
Kerajaan Saudia Arabia diproklamirkan pada tahun 1932 M, yang merupakan
gabungan negara yang berdaulat yaitu Nejed dan Hijaz. Sistem peradilan di
negara ini sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tetapi tradisi Saudi
masih tampak dalam wajah peradilan dan hukum yang berlaku tidak pernah berubah,
yaitu Syari’at Islam.
Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi Arabia berusaha
keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan
sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan Syari’at Islam. Berbagai
aturan dibuat seiring berkembangnya kebutuhan. Diantara sumber hukum peradilan
yang dibuat dan digunakan antara lain Undang-Undang Konsentrasi Pertanggung Jawaban
Peradilan Syar’iyyah, Undang-Undang Masalah Keadilan, Undang-Undang Konsentrasi
Pertanggungjawaban Peradilan Syar’iyyah, dan lain sebagainya.
Referensi
http://scarmakalah.blogspot.com/2013/01/peradilan-pada-kerajaan-saudi-arabia.html?m=1
https://29gilanku.blogspot.com
https://www.google.com/amp/s/tahkimjurnalsyariah.wordpress.com/2014/04/09/aisa-manilet/amp/
Islamic-law-in-indonesia.bolgspot.com