Peradilan di Kerajaan Arab Saudi

 

Sistem peradilan di Arab Saudi

Peradilan di Kerajaan Arab Saudi

Pendahuluan

Saudi Arabia merupakan kerajaan monarki konstitusional yang meskipun secara formal belum memiliki undang-undang dasar tertulis, namun ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ”kaidah-kaidah pokok yang terkandung dalam Alquran dan sunnah merupaka undang-undang dasar negara mereka”. Dengan kata lain, Alquran dan Sunnah kemudian dijadikan undang-undang dasar tertulis bagi negara Saudi Arabia. Konsekuensi logis dari pendirian tersebut adalah menyatakan dirinya terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.

Berangkat dari pendirian ini pulalah, maka sudah barang tentu kerajaan Saudi Arabia berkewajiban menerapkan semua ketentuan-ketentuan syariat Islam  dan secara khusus semua prinsip-prinsip yang berkaitan dengan demokrasi Islam. Sehingga dalam tataran aplikasinya, negara ini kemudian diklaim sebagai negara Islam dalam makna yang hakiki.

Namun tentu saja pembumian ide syariat Islam dalam ruang lingkup suatu negara tidaklah semudah membalikan sebuah tangan. Kondisi objektif kerajaan Saudi Arabia kadang kala mengharuskan interpretasi ulang atas ketentuan-ketentuan syariat Islam sehingga timbul pertanyaan, bagaimanakah kerajaan Saudi Arabia mampu menunjukkan kemampuannya dalam mengemas dan mengejawantakan syariat Islam dalam tata hukum di negaranya, atau perangkat hukum apa saja yang dipergunakan pemerintah Saudi Arabia agar tetap dapat  melaksanakan pemerintahannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

 

Profil Arab Saudi

Saudi Arabia atau Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir terbesar adalah Rub Al-khali. Bangsa Arab menyebut gurun pasir dengan kata Sahara. Negara Arab Saudi berbatasan langsung dengan Yordania, Irak, Kuwait ,Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman dan Laut Merah.

Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan berdirinya kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-Arabiyah Al-Sa’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Asir dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut.

Arab Saudi terkenal sebagai negara tempat kelahiran Nabi Muhammad Saw serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang artinya “Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.

 

Sistem Peradilan di Arab Saudi

Sebelum berdirinya kerajaan Saudi Arabia, di wilayah ini terdapat tiga jenis peradilan yaitu :

1.      Di Wilayah Hijaz

Di wilayah ini terdapat sistem yang lebih baik dibanding dengan wilayah-wilayah lain. Ini antara lain karena pembaruan yang pernah dilakukan oleh kerajaan Turki Utsmani pada tahun 1830, 1856 dan 1876. Tetapi sayang sekali penguasa Hijaz, Syarif Husain membatalkan pembaruan ini pada awal abad ke-20.

2.      Di Wilayah Nejed (sekitar Riyadh)

Di wilayah ini mengikuti sistem tradisional turun temurun berdasarkan tradisi yang berlaku dalam hukum agama. Sistem ini tidak pernah mengalami pembaruan. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh hakim dan amir (raja atau keturunannya yang menjadi penguasa) untuk kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Biasanya eksekusi putusan hakim dimintakan kepada amir.

3.      Diluar Wilayah Hijaz dan Nejed

Penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan kebiasaan di kabilah-kabilah tertentu yang bersifat arbitrase (tahkim).

            Setelah kerajaan Arab Saudi berdiri, ketiga sistem di atas dihapuskan. Berdasarkan perintah Raja (al-Marsum al-Maliki) tanggal 4 Shafar 1346 H/1927M maka semua peradilan dirombak menjadi satu sistem. Pasal 24 perintah ini menyatakan bahwa peradilan di Saudi Arabia terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu :

1.      Peradilan segera (al-Mahakim al-Musta’jilah)

Dalam peradilan ini, pengadilan mempunyai kewenangan dalam bidang perdata dan pidana. Kewenangan pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, qishash, pelanggar ta’zir tertentu dan hudud. Kewenangan perdata menyangkut masalah keuangan yang tidak bisa dibanding kecuali putusan yang menyalahi nushush (teks agama) dan ijma’(kensensus ahli hukum islam)

2.      Peradilan Syar’iyah (al-Mahakim asy-Syar’iyyah)

Dalam peradilan ini, terdapat kewenangan selain kewenangan peradilan segera dalam berbagai bidang sesuai kompetensinya. Putusan diberikan berdasarkan ijma’ atau suara terbanyak. Perkara pidana berat yang hukumannya potong tangan dan mati mengharuskan sidang pleno peradilan.

3.      Badan Pengawas Peradilan (Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah)

Badan pengawas peradilan berpusat di Mekkah dan juga dinamakan Peradilan Syari’at Agung (al-Mahkamah asy-Syari’iyyah al-Kubra) yang terdiri dari tiga hakim. Ini merupakan peradilan banding untuk peradilan yang ada di bawahnya sekaligus pengelolaan administrasi dan pengawasan peradilan. Kewenangan lain yang dimilikinya seperti memberikan fatwa-fatwa yang dimintakan kepadanya, mengawasi pendidikan dan kurikulum pendidikan, serta supervise terhadap lembaga-lembaga amar ma’ruf nahi munkar.

 

Sumber Hukum Peradilan di Arab Saudi

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur masalah peradilan di Negara Saudi Arabia antara lain adalah:

1.      Undang-Undang Konsentrasi Pertanggungjawaban Peradilan Syar’iyyah (Nizham Tarkiz Mas’liyat al-Qadha’ asy-Syar’i) tanggal 4 Muharram 1357 H/1938 M.

2.      Undang-Undang Masalah Keadilan (Nizham Kitab al-‘Adl) 1364 H/1945 M.

3.      Undang-Undang Konsentrasi Pertanggungjawaban Peradilan Syar’iyyah (Nizham Tarkiz Mas’uliyat al-Qadha’ asy-Syar’i) tahun 1732 H/1952 M.

4.      Undang-Undang Peradilan (Nizham al-Qadha’) 1395 H/1975 M.

5.      Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Nizham as-Sulthah al-Qadha’iyyah) No. 64 tanggal 14 Rajab 1395 H/1975 M.

6.      Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Nizham as-Sulthah al-Qadha’iyyah) Tahun 2007.

 

Penutup

Kerajaan Saudia Arabia diproklamirkan pada tahun 1932 M, yang merupakan gabungan negara yang berdaulat yaitu Nejed dan Hijaz. Sistem peradilan di negara ini sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tetapi tradisi Saudi masih tampak dalam wajah peradilan dan hukum yang berlaku tidak pernah berubah, yaitu Syari’at Islam.

Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi Arabia berusaha keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan Syari’at Islam. Berbagai aturan dibuat seiring berkembangnya kebutuhan. Diantara sumber hukum peradilan yang dibuat dan digunakan antara lain Undang-Undang Konsentrasi Pertanggung Jawaban Peradilan Syar’iyyah, Undang-Undang Masalah Keadilan, Undang-Undang Konsentrasi Pertanggungjawaban Peradilan Syar’iyyah, dan lain sebagainya.

 

Referensi

http://scarmakalah.blogspot.com/2013/01/peradilan-pada-kerajaan-saudi-arabia.html?m=1

https://29gilanku.blogspot.com

https://www.google.com/amp/s/tahkimjurnalsyariah.wordpress.com/2014/04/09/aisa-manilet/amp/

Islamic-law-in-indonesia.bolgspot.com

 

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post