Pelaksanaan Pranata Kesehatan di Indonesia (Perspektif Hukum Islam)
Pendahuluan
Hukum Islam tidaklah mencakup satu hal saja, melainkan mencakup
berbagai aspek kehidupan yang bervariasi. Segala aspek kehidupan diatur dalam Islam,
di mulai dari hal yang simpleks hingga ke hal yang paling kompleks. Itulah yang
menjadikan alasan bahwa hukum Islam memiliki sifat universal. Tidak hanya itu,
selain bersifat universal, hukum Islam juga bersifat dinamis. Dengan sifatnya
yang dinamis ini, hukum Islam senantiasa berkembang sesuai tuntutan zaman dan
sesuai dengan kebutuhan manusia. Setiap ditemukan permasalahan yang baru, hukum
Islam selalu dapat menjadi solusi dalam menyelesaikannya. Salah satu hal yang
sering mengalami perubahan yaitu aspek yang berkaitan dengan sosial atau yang
lebih dikenal dengan istilah pranata sosial.
Pranata sosial mencakup bidang yang sangat luas. Pranata sosial
mengatur segala bentuk hubungan manusia yang satu dengan lainnya, manusia
dengan kelompoknya, dan kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Bidang
cakupannya di antaranya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan,
kekerabatan, yaitu penataan hubungan individu di dalam keluarganya, bidang
pendidikan, keilmuan, terutama dalam keilmuan-keilmuan yang berhubungan dengan
ilmu agama, seperti pemahaman mengenai ayat-ayat Allah, baik ayat qauliyah
ataupun ayat kauniyah. Kemudian selain itu ada pula pranata yang
berkaitan dengan politik, hukum, kesehatan, dan masih banyak lagi.
Salah satu pranata yang dibutuhkan oleh manusia yaitu pranata
kesehatan. Pranata kesehatan sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Manusia
akan senantiasa membutuhkannya di mana pun berada. Dengan adanya pranata yang
mengatur kesehatan, manusia akan dapat menjaga kelangsungan hidupnya. Karena
manusia tidak terkecuali akan terkena sesuatu yang dinamakan penyakit dalam
hidupnya, baik itu sering ataupun jarang.
A.
Pengertian Pranata Kesehatan
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pranata (dalam bahasa
Inggris: Institution) memiliki arti sistem tingkah laku sosial yang
bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu,
dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia
dalam masyarakat. Dalam ilmu antropologi, yang dimaksud dengan pranata adalah
sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat untuk
berinteraksi menurut pola-pola resmi. Adapun menurut Koentjoroningrat, yang
dimaksud dengan pranata adalah sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu
keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan
kesehatan, berasal dari kata sehat yang berarti baik seluruh badannya, dalam
arti terbebas dari berbagai penyakit dan juga waras. Jadi pranata kesehatan
dapat diartikan sebagai norma atau sistem yang mengatur pemeliharaan dan
perawatan kesehatan manusia agar senantiasa sehat dan terbebas dari berbagai
penyakit baik secara individual maupun kolektif.
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah institution (pranata)
sering disamakan dengan arti institute (lembaga). Padahal, antara
pranata dan lembaga harus diadakan pembedaan secara tajam. Pranata adalah
sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang
khusus, sedangkan lembaga atau institute adalah badan atau organisasi
yang melaksanakan aktivitas itu. Dalam bahasa Indonesia, kata lembaga atau institute
malah secara lebih khusus sering digunakan untuk menyebut badan yang
melaksanakan suatu aktivitas pendidikan atau penelitian. Contohnya, apabila
disebutkan Institut Teknologi, maka yang dimaksud adalah pendidikan teknologi
atau penelitian teknologi. Begitu pula apabila dikatakan Institut Agama Islam,
maka yang dimaksud adalah pendidikan agama Islam.
Pranata kesehatan merupakan bagian dari pranata sosial yang
dikategorikan sebagai salah satu somatic institution, yaitu pranata yang
berfungsi memenuhi keperluan fisik dan kenyamanan hidup manusia. Menurut J. L. Gillin
dan J.P. Gillin dalam buku mereka Cultural Sociology, dan juga menurut
S. F. Nadel dalam bukunya The Foundations of Social Anthropology, pranata
sosial paling sedikit terbagi ke dalam 8 kelompok, yaitu:
1.
Domestic institutions, yaitu
pranata sosial yang berfungsi untuk memenuhi keperluan kehidupan kekerabatan.
Contohnya yaitu perkawinan.
2.
Economic institutions, yaitu
pranata sosial yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia untuk
pencaharian hidup, memproduksi, menimbun, menyimpan, mendistribusi hasil
ekonomi dan harta. Contohnya yaitu penjualan.
3.
Educational institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan penerangan dan
pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Contohnya
yaitu pendidikan dasar.
4.
Scientific institutions, yaitu
pranata yang berfungsi memenuhi keperluan ilmiah manusia dan menyelami alam
semesta sekelilingnya. Contohnya yaitu pendidikan ilmiah.
5.
Aesthetic Ana recreational institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi kebutuhan manusia untuk
menghayatkan rasa keindahannya dan untuk rekreasi. Contohnya yaitu
kesusastraan.
6.
Religius institutions, yaitu
pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk berhubungan dengan dan
berbakti kepada Tuhan atau dengan alam gaib. Contohnya yaitu penyiaran agama.
7.
Political institutions, yaitu
pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk mengatur dan mengelola
keimbangan kekuasaan dan kehidupan masyarakat. Contohnya yaitu pemerintahan.
8.
Somatis institutions, yaitu
pranata yang berfungsi memenuhi keperluan fisik dan kenyamanan hidup manusia.
contohnya yaitu pemeliharaan kesehatan.
B.
Bentuk Pelaksanaan Pranata Kesehatan
Menjaga kesehatan merupakan salah satu hal yang menjadi tujuan
hukum Islam (maqasid asy-syari’ah) turunan dari menjaga diri (hifdzu
na-nafs). Oleh karena menjaga diri bersifat wajib, maka menjaga kesehatan
sebagai turunannya juga bersifat wajib. Sedangkan, tercapainya pemeliharaan
kesehatan itu diperlukan adanya pranata yang berfungsi sebagai sistem yang
mengaturnya. Sebagai bentuk dari implementasi pranata kesehatan tersebut, maka
didirikanlah instansi-instansi yang berfungsi sebagai lembaga pelayanan
masyarakat yang melayani masyarakat-masyarakat yang memerlukan pelayanan
kesehatan. Contohnya seperti poliklinik, balai kesehatan dan rumah sakit.
Masyarakat yang sedang terjangkit penyakit dapat dilarikan ke rumah
sakit untuk menjalani perawatan yang intensif apabila memang penyakitnya cukup
serius. Begitu pula masyarakat yang memerlukan operasi karena penyakit yang
dideritanya hanya dapat diobati dan disembuhkan melalui jalur operasi. Selain
rumah sakit umum, ada pula rumah sakit persalinan yang khusus menangani ibu-ibu
yang baru saja melahirkan dan bayi yang baru saja dilahirkan dan memerlukan
perawatan.
Selain dari pada hal-hal yang telah disebutkan di atas, bentuk
pelaksanaan pranata kesehatan bukan hanya dilakukan dengan cara membangun
instansi yang modern, tapi juga dapat dilakukan dengan membuat tempat
pengobatan sederhana. Di antaranya yang banyak ditemukan di Indonesia adalah
tempat-tempat pengobatan seperti tempat pijat urut, pijat refleksi, dan lain
sebagainya.
Menurut Cik Hasan Bisri, pranata kesehatan merupakan norma-norma
dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perawatan kesehatan secara individual
dan kolektif. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan pengaturan tentang
cara dan etika yang digunakan. Terdapat pranata yang bersifat tradisional dan
kemudian mengarah kepada cara modern, yang menggunakan pendekatan keilmuan. Hal
itu mendapat saluran dalam bentuk poliklinik, balai pengobatan, dan rumah
sakit.
C.
Sejarah Perkembangan Pranata Kesehatan Islam
Pengetahuan
dalam bidang kesehatan mengalami kemajuan yang cukup besar pada masa revolusi
pengetahuan dari dinasti Abbasiyah. Implikasi dari penerjemahan
literatur-literatur Yunani, membuat cendekiawan timur dekat ini kontak dengan
berbagai ilmu pengetahuan termasuk ilmu-ilmu tentang kesehatan, kimia, dan
obat-obatan, sehingga lahir dokter-dokter baru yang mampu melakukan diagnosis
berbagai penyakit, dan menentukan jenis-jenis obatnya, serta ahli-ahli kimia
yang mampu meramu berbagai jenis bahan untuk jadi obat-obat tertentu.
Jabir Ibnu
Hunayn adalah ahli kimia Arab pertama yang di samping membuka sekolah farmasi
juga mendirikan apotik pertama di Baghdad yang mampu melayani masyarakat secara
luas pada masa Al-Makmun. Sementara dokter-dokter besar yang sangat populer
dalam sejarah antara lain adalah Ali At-Thabary seorang kristiani dari Tabaristan,
yang kemudian masuk Islam pada masa Al-Mutawakil. Pengetahuannya dalam ilmu
kedokteran ia tulis dalam bukunya yang berjudul firdaus al-hikmah pada
tahun 850 M., yang di samping memuat ilmu-ilmu kedokteran juga tentang filsafat
dan astronomi.
Kemudian
setelah Ali At-Thabary, muncul Abu Bakar Muhammad Ibnu Zakaria Ar-Razy (865-925
M.). Ia merupakan seorang dokter muslim terbesar pada zamannya, dan telah memelopori
penelitian kimiawi pada saat hendak mendirikan rumah sakit besar di Baghdad,
untuk melihat kelayakan lokasi tersebut, untuk sebuah rumah sakit. Dan
keahliannya dalam ilmu kimia diakui ilmuwan sesudahnya dengan penerjemahan
kitab Al-Asrar karya dia dalam bidang kimia, oleh ilmuan-ilmuan Eropa abad
ke-12. Sedang karya dia dalam kedokteran ditulis secara komprehensif dalam
bukunya yang berjudul kitab al-Hawi, yang diterjemahkan ke dalam bahasa
latin dan berbagai bahasa modern Eropa.
Selain Al-Razi,
lahir pula Ali Ibnu Al-Abbas Al-Majuzi seorang zoroaster dengan karyanya Amil
Al-Shina’ah Al- Thibiyah, lalu Ibnu Sina (980-1037), dengan karyanya al-qanun
fi al-thib. Inilah beberapa orang dokter yang pernah memberi kontribusi
pada peningkatan kesehatan rakyat, dan memperkaya khazanah keilmuan dalam
peradaban umat Islam, khususnya dalam bidang kesehatan.
D.
Fungsi Pranata Kesehatan
Pranata
kesehatan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perawatan
kesehatan secara individual dan kolektif. Dewasa ini di kota-kota besar di
Indonesia, dapat ditemukan rumah sakit Islam. Di bidang kesehatan, dibentuk
berbagai poliklinik, balai kesehatan, dan rumah sakit Islam oleh organisasi
kemasyarakatan, seperti Muhammadiyah dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
(IPHI), serta yayasan-yayasan yang berkarya di bidang itu. Di bidang pangan,
makanan dan minuman, didirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika (LP-POM) oleh MUI bekerja sama dengan Departemen Kesehatan untuk
mengadakan pengujian terhadap produk industri, terutama makanan dan minuman
yang halal dan sehat. Dalam proses tersebut dilakuakan kerja sama tiga pihak,
yaitu MUI, Pemerintah, dan Pengusaha (Produsen). Sedangkan hasil dari pengujian
itu, dikeluarkan sertifikat halal bagi produk-produk tersebut.
E.
Undang-undang
Kesehatan No.36 Tahun 2009
Kesehatan adalah elemen terpenting dalam
kehidupan yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Sesuai dengan isi dari UU
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
kesehatan”. Sehat sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa
diganggu gugat dalam keadaan apapun. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh kesehatan”. Ketentuan ini terdapat dalam hukum
tertinggi di Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
(UUD NRI 1945) Pasal 28H ayat (1). Namun sayangnya dalam implementasinya sering
tidak seindah redaksi dalam sebuah konstitusi. Bahaya laten penyimpangan teori
dengan praktek serta penyimpangan ketentuan tertulis dengan pelaksanaan UU
tetap terjadi.
Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik
sudah dibentuk Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perundang-undangan tersebut mengatur secara jelas, cermat, dan lengkap setiap
aspek kesehatan. Mulai dari pengertian-pengertian penting dalam asas dan
tujuan, hukum kesehatan, hak dan kewajiban, sumber daya di bidang kesehatan,
upaya pertahanan kesehatan, tanggung jawab pemerintah, kesehatan ibu dan bayi,
anak, remaja, lanjut usia, gizi, penyakit menular dan tidak menular, kesehatan
jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, informasi kesehatan, pembiayaan
kesehatan, pengelolaan kesehatan, peran serta masyarakat, badan
pertimbangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, dan berbagai hal lain yang
terkait dengan kesehatan yang diatur dalam tiap babnya, yaitu:
Pelayanan
kesehatan promotif (Pasal 1 angka 12)
“Suatu kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
promosi kesehatan.”
Pelayanan
kesehatan preventif (Pasal 1 angka 13)
“Suatu
kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.”
Pelayanan
kesehatan kuratif (Pasal 1 angka 14)
“Suatu
kegiatan dan/atau serangkaian pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan
penyakit, pengurangan, penderitaan akibat penyakit, pengendalian kesehatan,
atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.”
Pelayanan
kesehatan rehabilitatif (Pasal 1 angka 15)
“Kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam
masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang
berguna untuk berdirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan
kemampuannya.”
Pelayanan
kesehatan tradisional (Pasal 1 angka 16)
“Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara
dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara
empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.”
Pasal 4 hingga
8 UU No. 36 tahun 2009, berisi :
Hak Setiap
Individu :
·
Kesehatan
·
Akses pada
sumber daya
·
Pelayanan
kesehatan yang bermutu, aman dan terjangkau
·
Memilih
sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
·
Lingkungan yang
sehat
·
Informasi dan
edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
·
Informasi
tentang data kesehatan dirinya sendiri
Pasal 9-13 UU 36/2009
Kewajiban
Setiap Individu :
·
Ikut berperan
mewujudkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
·
Menghormati hak
setiap orang
·
Berperilaku
hidup yang sehat
· Mengikuti program jaminan kesehatan
Pasal 21-29 UU 36/2009
Tenaga
Kesehatan :
·
Harus memiliki
kualifikasi umum
·
Harus memiliki
kewenangan yang sesuai dengan keahlian dan memiliki izin
·
Harus memenuhi
kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayan kesehatan
Standar
pelayanan SOP.
·
Pemerintah
mengatur penempatan untuk pemerataan.
·
Untuk
kepentingan hukum, wajib memeriksakan kesehatan dengan biaya yang ditanggung
oleh negara.
·
Dalam hal yang
diduga terdapat kelalaian, diselesaikan dengan cara mediasi terlebih dahulu.
F.
Bentuk Pelaksanaan
Pranata Kesehatan di Indonesia
1.
Rumah Sakit
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan
kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan
tenaga ahli kesehatan lainnya. Adapun tugas dan fungsi rumah sakit di
antaranya:
a.
Melaksanakan
pelayanan medis, pelayanan penunjang medis.
b.
Melaksanakan
pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
c.
Melaksanakan
pelayanan kedokteran kehakiman.
d.
Melaksanakan
pelayanan medis khusus.
e.
Melaksanakan
pelayanan rujukan kesehatan.
f.
Melaksanakan
pelayanan rawat inap.
g.
Melaksanakan
pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal.
2.
Puskesmas
Menurut Departemen Kesehatan tahun 1991, Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional
yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran
serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
Adapun fungsi Puskesmas di antaranya yaitu:
a.
Pusat penggerak
pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga
dalam pembangunan kesehatan.
b.
Pusat pelayanan
tingkat pertama.
3.
Apotek
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya
kegiatan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat. Peranan dan fungsi apotek antara lain:
a.
Tempat
pengabdian seorang apoteker.
b.
Sarana yang
digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
c.
Sarana untuk
memproduksi dan distribusi obat, bahan baku obat, dan kosmetika.
d.
Tempat
penyimpanan, pengamanan, pengadaan, penyaluran, pengelola obat, pelayanan obat
atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan pengembangan obat.
4.
Poliklinik
Poliklinik merupakan balai pengobatan umum yang
tidak melayani pasien rawat inap. Adapun peran dari poliklinik di antaranya:
a.
Melaksanakan
sterilisasi dan penyimpanan peralatan medis.
b.
Membuat laporan
pasien rawat jalan, rawat inap, dan rujukan.
c.
Merapikan
status pasien yang telah berobat.
G. Kendala yang Dihadapi dalam Pranata Kesehatan di Indonesia
1.
Infrastruktur
yang belum merata dan kurang memadai. Karena dari sekitar 9.599 Puskesmas dan
2.184 rumah sakit (data tahun 2014) yang ada di Indonesia sebagian besarnya
masih berada di pusat kota-kota besar. Artinya, masih banyak masyarakat di
daerah yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan karena tidak adanya
fasilitas kesehatan yang disediakan.
2.
Masalah
distribusi yang belum merata, khususnya tenaga kesehatan. Data terakhir Kementerian
RI memang mencatat, sebanyak 52,8 persen dokter spesialis berada di Jakarta,
sementara di NTT dan provinsi di bagian timur Indonesia lainnya hanya sekitar
1-3 persen saja.
3.
Masalah
pendanaan. Karena untuk tahun 2014 saja, pemerintah hanya mengalokasikan 2,4
persen dana APBN untuk bidang kesehatan. padahal Undang-Undang Kesehatan Nomor
36 Tahun 2009 mengamanatkan dana sebesar 5 persen dari APBN.
Penutup
Sebagai salah
satu prana sosial, pranata kesehatan sangatlah diperlukan oleh masyarakat dalam
memenuhi keperluannya. Khususnya keperluan di bidang kesehatan dan perawatan.
Apabila pranata kesehatan tidak ada, kemungkinan besar keperluan-keperluan
manusia dalam bidang kesehatan dan perawatan akan banyak yang tidak terpenuhi.
Akibatnya, kelangsungan hidup manusia akan terganggu, karena tidak ada sistem
yang mengatur manusia di kala manusia mengalami sakit.
Di dalam
masyarakat Indonesia, penerapan-penerapan pranata kesehatan banyak diterapkan
dalam bentuk pendirian-pendirian lembaga-lembaga yang mengurusi masalah
kesehatan seperti, rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan
berbagai poliklinik lainnya. Tempat-tempat pengobatan pun terdiri dari yang
tradisional dan yang modern. Contoh tempat pengobatan yang tradisional yaitu
tempat pijat urut. Adapun contoh tempat pengobatan modern yaitu rumah sakit.
Referensi
Cik Hasan Bisri. 1998. Wilayah Pengkajian Hukum Islam dan
Pranata Sosial di Indonesia. Bandung: Pusat Penelitian IAIN Sunan Gunung
Djati Bandung.
Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan
Pranata Sosial. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Koentjoroningrat. 1993. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta:
Rineka Cipta.
Rosyada, Dede. 1999. Hukum Islam dan Pranata Sosial, Dirasah
Islamiah III. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.