Pelaksanaan Pranata Kesehatan di Indonesia (Perspektif Hukum Islam)

 

Pranata kesehatan di Indonesia

Pelaksanaan Pranata Kesehatan di Indonesia (Perspektif Hukum Islam)

Pendahuluan

Hukum Islam tidaklah mencakup satu hal saja, melainkan mencakup berbagai aspek kehidupan yang bervariasi. Segala aspek kehidupan diatur dalam Islam, di mulai dari hal yang simpleks hingga ke hal yang paling kompleks. Itulah yang menjadikan alasan bahwa hukum Islam memiliki sifat universal. Tidak hanya itu, selain bersifat universal, hukum Islam juga bersifat dinamis. Dengan sifatnya yang dinamis ini, hukum Islam senantiasa berkembang sesuai tuntutan zaman dan sesuai dengan kebutuhan manusia. Setiap ditemukan permasalahan yang baru, hukum Islam selalu dapat menjadi solusi dalam menyelesaikannya. Salah satu hal yang sering mengalami perubahan yaitu aspek yang berkaitan dengan sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah pranata sosial.

Pranata sosial mencakup bidang yang sangat luas. Pranata sosial mengatur segala bentuk hubungan manusia yang satu dengan lainnya, manusia dengan kelompoknya, dan kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Bidang cakupannya di antaranya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan, kekerabatan, yaitu penataan hubungan individu di dalam keluarganya, bidang pendidikan, keilmuan, terutama dalam keilmuan-keilmuan yang berhubungan dengan ilmu agama, seperti pemahaman mengenai ayat-ayat Allah, baik ayat qauliyah ataupun ayat kauniyah. Kemudian selain itu ada pula pranata yang berkaitan dengan politik, hukum, kesehatan, dan masih banyak lagi.

Salah satu pranata yang dibutuhkan oleh manusia yaitu pranata kesehatan. Pranata kesehatan sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Manusia akan senantiasa membutuhkannya di mana pun berada. Dengan adanya pranata yang mengatur kesehatan, manusia akan dapat menjaga kelangsungan hidupnya. Karena manusia tidak terkecuali akan terkena sesuatu yang dinamakan penyakit dalam hidupnya, baik itu sering ataupun jarang.

 

A.    Pengertian Pranata Kesehatan

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pranata (dalam bahasa Inggris: Institution) memiliki arti sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat. Dalam ilmu antropologi, yang dimaksud dengan pranata adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi. Adapun menurut Koentjoroningrat, yang dimaksud dengan pranata adalah sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan kesehatan, berasal dari kata sehat yang berarti baik seluruh badannya, dalam arti terbebas dari berbagai penyakit dan juga waras. Jadi pranata kesehatan dapat diartikan sebagai norma atau sistem yang mengatur pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia agar senantiasa sehat dan terbebas dari berbagai penyakit baik secara individual maupun kolektif.

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah institution (pranata) sering disamakan dengan arti institute (lembaga). Padahal, antara pranata dan lembaga harus diadakan pembedaan secara tajam. Pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus, sedangkan lembaga atau institute adalah badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu. Dalam bahasa Indonesia, kata lembaga atau institute malah secara lebih khusus sering digunakan untuk menyebut badan yang melaksanakan suatu aktivitas pendidikan atau penelitian. Contohnya, apabila disebutkan Institut Teknologi, maka yang dimaksud adalah pendidikan teknologi atau penelitian teknologi. Begitu pula apabila dikatakan Institut Agama Islam, maka yang dimaksud adalah pendidikan agama Islam.

Pranata kesehatan merupakan bagian dari pranata sosial yang dikategorikan sebagai salah satu somatic institution, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan fisik dan kenyamanan hidup manusia. Menurut J. L. Gillin dan J.P. Gillin dalam buku mereka Cultural Sociology, dan juga menurut S. F. Nadel dalam bukunya The Foundations of Social Anthropology, pranata sosial paling sedikit terbagi ke dalam 8 kelompok, yaitu:

1.      Domestic institutions, yaitu pranata sosial yang berfungsi untuk memenuhi keperluan kehidupan kekerabatan. Contohnya yaitu perkawinan.

2.      Economic institutions, yaitu pranata sosial yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia untuk pencaharian hidup, memproduksi, menimbun, menyimpan, mendistribusi hasil ekonomi dan harta. Contohnya yaitu penjualan.

3.      Educational institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Contohnya yaitu pendidikan dasar.

4.      Scientific institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan ilmiah manusia dan menyelami alam semesta sekelilingnya. Contohnya yaitu pendidikan ilmiah.

5.      Aesthetic Ana recreational institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi kebutuhan manusia untuk menghayatkan rasa keindahannya dan untuk rekreasi. Contohnya yaitu kesusastraan.

6.      Religius institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk berhubungan dengan dan berbakti kepada Tuhan atau dengan alam gaib. Contohnya yaitu penyiaran agama.

7.      Political institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan manusia untuk mengatur dan mengelola keimbangan kekuasaan dan kehidupan masyarakat. Contohnya yaitu pemerintahan.

8.      Somatis institutions, yaitu pranata yang berfungsi memenuhi keperluan fisik dan kenyamanan hidup manusia. contohnya yaitu pemeliharaan kesehatan.

 

B.     Bentuk Pelaksanaan Pranata Kesehatan

Menjaga kesehatan merupakan salah satu hal yang menjadi tujuan hukum Islam (maqasid asy-syari’ah) turunan dari menjaga diri (hifdzu na-nafs). Oleh karena menjaga diri bersifat wajib, maka menjaga kesehatan sebagai turunannya juga bersifat wajib. Sedangkan, tercapainya pemeliharaan kesehatan itu diperlukan adanya pranata yang berfungsi sebagai sistem yang mengaturnya. Sebagai bentuk dari implementasi pranata kesehatan tersebut, maka didirikanlah instansi-instansi yang berfungsi sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang melayani masyarakat-masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Contohnya seperti poliklinik, balai kesehatan dan rumah sakit.

Masyarakat yang sedang terjangkit penyakit dapat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan yang intensif apabila memang penyakitnya cukup serius. Begitu pula masyarakat yang memerlukan operasi karena penyakit yang dideritanya hanya dapat diobati dan disembuhkan melalui jalur operasi. Selain rumah sakit umum, ada pula rumah sakit persalinan yang khusus menangani ibu-ibu yang baru saja melahirkan dan bayi yang baru saja dilahirkan dan memerlukan perawatan.

Selain dari pada hal-hal yang telah disebutkan di atas, bentuk pelaksanaan pranata kesehatan bukan hanya dilakukan dengan cara membangun instansi yang modern, tapi juga dapat dilakukan dengan membuat tempat pengobatan sederhana. Di antaranya yang banyak ditemukan di Indonesia adalah tempat-tempat pengobatan seperti tempat pijat urut, pijat refleksi, dan lain sebagainya.

Menurut Cik Hasan Bisri, pranata kesehatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perawatan kesehatan secara individual dan kolektif. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan pengaturan tentang cara dan etika yang digunakan. Terdapat pranata yang bersifat tradisional dan kemudian mengarah kepada cara modern, yang menggunakan pendekatan keilmuan. Hal itu mendapat saluran dalam bentuk poliklinik, balai pengobatan, dan rumah sakit.

 

C.    Sejarah Perkembangan Pranata Kesehatan Islam

Pengetahuan dalam bidang kesehatan mengalami kemajuan yang cukup besar pada masa revolusi pengetahuan dari dinasti Abbasiyah. Implikasi dari penerjemahan literatur-literatur Yunani, membuat cendekiawan timur dekat ini kontak dengan berbagai ilmu pengetahuan termasuk ilmu-ilmu tentang kesehatan, kimia, dan obat-obatan, sehingga lahir dokter-dokter baru yang mampu melakukan diagnosis berbagai penyakit, dan menentukan jenis-jenis obatnya, serta ahli-ahli kimia yang mampu meramu berbagai jenis bahan untuk jadi obat-obat tertentu.

Jabir Ibnu Hunayn adalah ahli kimia Arab pertama yang di samping membuka sekolah farmasi juga mendirikan apotik pertama di Baghdad yang mampu melayani masyarakat secara luas pada masa Al-Makmun. Sementara dokter-dokter besar yang sangat populer dalam sejarah antara lain adalah Ali At-Thabary seorang kristiani dari Tabaristan, yang kemudian masuk Islam pada masa Al-Mutawakil. Pengetahuannya dalam ilmu kedokteran ia tulis dalam bukunya yang berjudul firdaus al-hikmah pada tahun 850 M., yang di samping memuat ilmu-ilmu kedokteran juga tentang filsafat dan astronomi.

Kemudian setelah Ali At-Thabary, muncul Abu Bakar Muhammad Ibnu Zakaria Ar-Razy (865-925 M.). Ia merupakan seorang dokter muslim terbesar pada zamannya, dan telah memelopori penelitian kimiawi pada saat hendak mendirikan rumah sakit besar di Baghdad, untuk melihat kelayakan lokasi tersebut, untuk sebuah rumah sakit. Dan keahliannya dalam ilmu kimia diakui ilmuwan sesudahnya dengan penerjemahan kitab Al-Asrar karya dia dalam bidang kimia, oleh ilmuan-ilmuan Eropa abad ke-12. Sedang karya dia dalam kedokteran ditulis secara komprehensif dalam bukunya yang berjudul kitab al-Hawi, yang diterjemahkan ke dalam bahasa latin dan berbagai bahasa modern Eropa.

Selain Al-Razi, lahir pula Ali Ibnu Al-Abbas Al-Majuzi seorang zoroaster dengan karyanya Amil Al-Shina’ah Al- Thibiyah, lalu Ibnu Sina (980-1037), dengan karyanya al-qanun fi al-thib. Inilah beberapa orang dokter yang pernah memberi kontribusi pada peningkatan kesehatan rakyat, dan memperkaya khazanah keilmuan dalam peradaban umat Islam, khususnya dalam bidang kesehatan.

 

D.  Fungsi Pranata Kesehatan

Pranata kesehatan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perawatan kesehatan secara individual dan kolektif. Dewasa ini di kota-kota besar di Indonesia, dapat ditemukan rumah sakit Islam. Di bidang kesehatan, dibentuk berbagai poliklinik, balai kesehatan, dan rumah sakit Islam oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Muhammadiyah dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), serta yayasan-yayasan yang berkarya di bidang itu. Di bidang pangan, makanan dan minuman, didirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP-POM) oleh MUI bekerja sama dengan Departemen Kesehatan untuk mengadakan pengujian terhadap produk industri, terutama makanan dan minuman yang halal dan sehat. Dalam proses tersebut dilakuakan kerja sama tiga pihak, yaitu MUI, Pemerintah, dan Pengusaha (Produsen). Sedangkan hasil dari pengujian itu, dikeluarkan sertifikat halal bagi produk-produk tersebut.

 

E.  Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009

Kesehatan adalah elemen terpenting dalam kehidupan yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Sesuai dengan isi  dari UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Sehat sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan”. Ketentuan ini terdapat dalam hukum tertinggi di Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28H ayat (1). Namun sayangnya dalam implementasinya sering tidak seindah redaksi dalam sebuah konstitusi. Bahaya laten penyimpangan teori dengan praktek serta penyimpangan ketentuan tertulis dengan pelaksanaan UU tetap terjadi.

Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik sudah dibentuk Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perundang-undangan tersebut mengatur secara jelas, cermat, dan lengkap setiap aspek kesehatan. Mulai dari pengertian-pengertian penting dalam asas dan tujuan, hukum kesehatan, hak dan kewajiban, sumber daya di bidang kesehatan, upaya pertahanan kesehatan, tanggung jawab pemerintah, kesehatan ibu dan bayi, anak, remaja, lanjut usia, gizi, penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan,  peran serta masyarakat, badan pertimbangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, dan berbagai hal lain yang terkait dengan kesehatan yang diatur dalam tiap babnya, yaitu:

 

Pelayanan kesehatan promotif (Pasal 1 angka 12)

 Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.”

 

Pelayanan kesehatan preventif (Pasal 1 angka 13)

Suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.”

 

Pelayanan kesehatan kuratif (Pasal 1 angka 14)

Suatu kegiatan dan/atau serangkaian pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan, penderitaan akibat penyakit, pengendalian kesehatan, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.”

 

Pelayanan kesehatan rehabilitatif (Pasal 1 angka 15)

Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk berdirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.”

 

Pelayanan kesehatan tradisional (Pasal 1 angka 16)

 Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang  dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.”

 

Pasal 4 hingga 8 UU No. 36 tahun 2009, berisi :

Hak Setiap Individu :

·         Kesehatan

·         Akses pada sumber daya

·         Pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan terjangkau

·         Memilih  sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan

·         Lingkungan yang sehat

·         Informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

·         Informasi tentang data kesehatan dirinya sendiri

Pasal 9-13 UU 36/2009

Kewajiban Setiap Individu :

·         Ikut berperan mewujudkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya

·         Menghormati hak setiap orang

·         Berperilaku hidup yang sehat

·         Mengikuti program jaminan kesehatan

Pasal 21-29 UU 36/2009

Tenaga Kesehatan :

·         Harus memiliki kualifikasi umum

·         Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian dan memiliki izin

·         Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayan kesehatan

Standar pelayanan SOP.

·         Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan.

·         Untuk kepentingan hukum, wajib memeriksakan kesehatan dengan biaya yang ditanggung oleh negara.

·         Dalam hal yang diduga terdapat kelalaian, diselesaikan dengan cara mediasi terlebih dahulu.

 

F.     Bentuk Pelaksanaan Pranata Kesehatan di Indonesia

1.      Rumah Sakit

Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Adapun tugas dan fungsi rumah sakit di antaranya:

a.       Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis.

b.      Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.

c.       Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.

d.      Melaksanakan pelayanan medis khusus.

e.       Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.

f.        Melaksanakan pelayanan rawat inap.

g.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal.

2.      Puskesmas

Menurut Departemen Kesehatan tahun 1991, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Adapun fungsi Puskesmas di antaranya yaitu:

a.       Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan.

b.      Pusat pelayanan tingkat pertama.

3.      Apotek

Apotek adalah suatu tempat dilakukannya kegiatan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Peranan dan fungsi apotek antara lain:

a.       Tempat pengabdian seorang apoteker.

b.      Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

c.       Sarana untuk memproduksi dan distribusi obat, bahan baku obat, dan kosmetika.

d.      Tempat penyimpanan, pengamanan, pengadaan, penyaluran, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan pengembangan obat.

4.      Poliklinik

Poliklinik merupakan balai pengobatan umum yang tidak melayani pasien rawat inap. Adapun peran dari poliklinik di antaranya:

a.       Melaksanakan sterilisasi dan penyimpanan peralatan medis.

b.      Membuat laporan pasien rawat jalan, rawat inap, dan rujukan.

c.       Merapikan status pasien yang telah berobat.

 

G.    Kendala yang Dihadapi dalam Pranata Kesehatan di Indonesia

1.      Infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai. Karena dari sekitar 9.599 Puskesmas dan 2.184 rumah sakit (data tahun 2014) yang ada di Indonesia sebagian besarnya masih berada di pusat kota-kota besar. Artinya, masih banyak masyarakat di daerah yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan karena tidak adanya fasilitas kesehatan yang disediakan.

2.      Masalah distribusi yang belum merata, khususnya tenaga kesehatan. Data terakhir Kementerian RI memang mencatat, sebanyak 52,8 persen dokter spesialis berada di Jakarta, sementara di NTT dan provinsi di bagian timur Indonesia lainnya hanya sekitar 1-3 persen saja.

3.      Masalah pendanaan. Karena untuk tahun 2014 saja, pemerintah hanya mengalokasikan 2,4 persen dana APBN untuk bidang kesehatan. padahal Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan dana sebesar 5 persen dari APBN.

 

Penutup

Sebagai salah satu prana sosial, pranata kesehatan sangatlah diperlukan oleh masyarakat dalam memenuhi keperluannya. Khususnya keperluan di bidang kesehatan dan perawatan. Apabila pranata kesehatan tidak ada, kemungkinan besar keperluan-keperluan manusia dalam bidang kesehatan dan perawatan akan banyak yang tidak terpenuhi. Akibatnya, kelangsungan hidup manusia akan terganggu, karena tidak ada sistem yang mengatur manusia di kala manusia mengalami sakit.

Di dalam masyarakat Indonesia, penerapan-penerapan pranata kesehatan banyak diterapkan dalam bentuk pendirian-pendirian lembaga-lembaga yang mengurusi masalah kesehatan seperti, rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan berbagai poliklinik lainnya. Tempat-tempat pengobatan pun terdiri dari yang tradisional dan yang modern. Contoh tempat pengobatan yang tradisional yaitu tempat pijat urut. Adapun contoh tempat pengobatan modern yaitu rumah sakit.

 


Referensi

Cik Hasan Bisri. 1998. Wilayah Pengkajian Hukum Islam dan Pranata Sosial di Indonesia. Bandung: Pusat Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Koentjoroningrat. 1993. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Rosyada, Dede. 1999. Hukum Islam dan Pranata Sosial, Dirasah Islamiah III. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post