Klasifikasi Hukum Privat dan Hukum Publik
Pendahuluan
Sebagai mahluk sosial setiap manusia selalu mengadakan hubungan
dengan manusia lain, manusia dikodratkan
untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan suatu jenis hukum yang
ketentuannya mengatur tentang kehidupan. Kehidupan di masyarakat tidak akan
terlepas dari hukum. Tapi, bila dicermati suramnya wajah hukum yang ada
sekarang merupakan implikasi dari kondisi penegakkan hukum yang stagnan dan
ketika hukum itu sendiri ditegakkan maka kebanyakan penegakannya diskriminatif.
Contoh kecilnya, dapat kita temukan dalam praktik-praktik penyelewengan penegakkan
hukum seperti: mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli
putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan
proses peradilan. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu
menjadikan hukum di seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf
besar Yunani Plato (427-347 s.m) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring
laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat
yang kaya dan kuat.
Bukan hanya permasalahan itu saja, carut marutnya penegakkan hukum
juga disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakatnya itu sendiri. Sehingga
perlu adanya sosialisasi yang terstruktur tentang hukum, dan bagaimana
pembagian hukum itu sendiri. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa anggota masyarakat dan negara untuk patuh menaatinya, dapat
menghasilkan keseimbangan dalam tiap hubungan masyarakat dan juga bernegara.
Oleh karena itu, maka isi peraturan-peraturan hukum itu bergantung
pada hakekat hubungan yang diaturnya. Pengaturan hubungan adalah pengaturan
kepentingan-kepentingan dari yang bersangkutan karena hubungan-hubungan hukum
adalah kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan. Kepentingan yang
diatur oleh hukum dapat berupa dua hal: yang pertama, kepentingan-kepetingan
umum (publik), dan kedua, kepentingan-kepentingan khusus (privat).
Definisi Hukum Privat dan Hukum Publik
Hukum privat dan Hukum publik memiliki definisi yang diantaranya
yaitu sebagai berikut:
1.
Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum
dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum
perdata saja.
2.
Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
pidana, dan hukum internasional.
Klasifikasi Hukum Privat dan Hukum Publik di Indonesia
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan menjadi
sebagai berikut:
Klasifikasi Hukum Privat
Pada hakikatnya hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya
mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Adapun kepustakaan ilmu hukum Indonesia
menetapkan 2 jenis hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum privat, yaitu hukum
perdata dan hukum dagang.
1.
Hukum Perdata
Ada beberapa definisi yang dapat dijadikan acuhan untuk
mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain:
Menurut Van Dunne, hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah suatu peraturan
yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu,
seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum publik
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang
tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari
orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang mengenai hubungan
keluarga.
Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut hukum
antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu
terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Soediman Kartohadiprodjo mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Menurut Sardjono, Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia
dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum yang pada
dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepetingan-kepentingan perseorangan.
Istilah Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit sebagai
lawan Hukum Dagang seperti dalam Pasal 102 Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS),
yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Indonesia terhadap hukum
perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maaupun hukum pidana militer, hukum
acara perdata dan hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel,
disingkat W.v.K) di samping Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buergerlijk
Wetboek, disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena hukum
dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.
Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam 4
bagian yaitu:
1) Hukum tentang diri
seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-hak itu serta hal-hal yang memengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2) Hukum keluarga, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-istri, dan hubungan
antara orang tua dan anak.
3) Hukum kekayaan, mengatur perihal
hubungan hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4) Hukum waris, mengatur hal ihwal tentang benda atau
kekayaan sseeorang jikalau ia meninggal.
2. Hukum Dagang
Selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui
juga istilah hukum perniagaan. Apabila ditelusuri secara seksama, apa yang
dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang pada
dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD
sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum
dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan selama dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus, maka berlaku juga terhadap
hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD itu, dapat diketahui bahwa
keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan
ini dapat dilihat dari apa yang dijabarkan dalam KHU Perdata khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD
sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya
(pasal 1-308) dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari
pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang dimaksud dengan
hukum dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau
definisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa
juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pada pendapat para ahli
hukum sendiri. Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut
dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum
yaitu sebagai berikut:
Achmad Ichsan mengemukakan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
Menurut H.M.N.Purwosutjipta, hukum
dagang adalah hukum yang mengatur perikatan di dalam lapangan perusahaan.
Menurut C.S.T. Kansil, hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Terlepas dari beberapa pendapat di atas, masih banyak lagi
ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi hukum
dagang.
Klasifikasi Hukum Publik
Pada
hakikatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan
alat-alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dan warga
negaranya. C.S.T. Kansil berpendapat bahwa ada beberapa jenis hukum yang
termasuk hukum publik, antara lain :
1. Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat kelengkapan satu sama lain, dan hubungan antara
negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu).
Adapun sumber hukum tata negara yaitu :
1) Nilai-nilai konstitusi yang tak
tertulis
2) Undang-Undang Dasar, pembukaan dan
pasal-pasalnya
3) Peraturan perundangan tertulis
4) Jurisprudensi peradilan
5) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
6) Doktrin ilmu hukum yang telah
menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
7) Hukum internasional yang telah
diratifikasi menjadi hukum nasional
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara Atau Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat kelengkapan negara.
Sumber
hukum administrasi negara diantaranya :
1) Pancasila
2) UUD 1945
3) TAP MPR (Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
4) Perpu (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang)
5) PP (Peraturan Pemerintah)
6) Kepres (Keputusan Presiden)
7) Permen dan Kepmen (Peraturan Menteri
dan Keputusan Menteri)
8) Perda dan Kepkada (Peraturan Daerah
dan Keputusan Kepala Daerah)
9) Yurisprudensi
10) Hukum Tidak tertulis
11) Hukum Internasional
12) Keptun (Keputusan Pengadilan Tata
Usaha Negara)
13) Doktrin
3. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Sumber
hukum pidana diantaranya yaitu :
1) KUHP (beserta UU yang mengubah dan menambahnya)
2) Buku I tentang Ketentuan Umum (pasal
1 – 103)
3) Buku II tentang Kejahatan (pasal 104
–488)
4) Buku III tentang Pelanggaran (pasal
489 – 569)
5) UU Pidana di luar KUHP
6) UU Anti Subversi, UU No.
11/PNPASAL/1963 (Sudah dihapus)
7) UU Pemberantasan T.P. Korupasali, UU
No. 20/2001 jo UU No. 31/1999
8) UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No.
7/drt/1955
9) Perpu1/2002 UU 15/2003 Anti
Terorisme
10) UU Money Laundring
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan non-pidana:
1) UU Lingkungan
2) UU Pers
3) UU Pendidikan Nasional
4) UU Perbankan
5) UU Pajak
6) UU Partai Politik
7) UU Pemilu
8) UU Merek
9) UU Pasar Modal
4. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa
Internasional. Hukum internasional merupakan hukum positif yang juga dapat
berlaku di suatu negara. Oleh karena itu, hukum internasional dikategorikan
sebagai soft law.
Materi yang Dikaji dalam Hukum Publik dan Privat
Materi yang dikaji dalam hukum publik fokus pada kepentingan umum
yang bisa disebabkan oleh perbuatan tertentu. Bila seseorang mendapat amanat
untuk menangani masalah publik, maka satu hal yang harus dipastikan yaitu
bagaimana cara orang tersebut dapat melindungi hajat hidup banyak orang dan
seyogyanya tidak memanfaatkan wewenang yang dimiliki. Jadi, sama sekali
terlepas dari kepentingan personal atau pribadi. Sementara itu, materi kajian
hukum privat cenderung condong membicarakan masalah-masalah seputar hubungan
pribadi seseorang yang mana memiliki akibat. Akibat yang dimaksud hanya
berpengaruh pada orang tersebut. Misalnya perkawinan, warisan, perjanjian
antara dua orang atau lebih dan lainnya. Pada intinya hukum privat tidak
menimbulkan akibat yang ditimbulkan kepada individu lain dan pada umumnya hukum
ini dilaksanakan demi kepentingan sebagian kecil anggota masyarakat saja.
Minimal antara dua orang yang berinteraksi satu sama lain.
Tuntutan bagi Pelanggar Hukum Publik
dan Hukum Privat
Bagi pelanggar hukum, ada tuntutan sanksi sebagai hukuman. Dalam
hukum publik pelanggar hukum akan dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan
dari jaksa. Tuntutan yang diminta dapat beragam jenisnya sesuai peraturan yang
berlaku. Mengingat hukum privat berkaitan antara hubungan hukum individu satu
dengan individu yang lain, maka bisa dibilang tuntutan bagi pelanggar lebih
bervariasi. Pihak pelanggar akan dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan
dari pihak penggugat selaku pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Fungsi Hukum Privat dan Hukum Publik bagi Masyarakat
Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat
adalah sebagai berikut :
1)
Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum berfungsi
menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk sehingga segala
sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2)
Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3)
Menentukan orang yang bersalah, dan yang tidak bersalah, memaksa
agar peraturan ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
4)
Sarana penggerak pembangunan. Daya ikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju.
5)
Penentuan alokasi wewenang secara terperinci tentang pihak-pihak
yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, yang harus menaatinya, yang
memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.
6)
Alat penyelasaian sengketa. Hukum memelihara kemampuan masyarakat
untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, dengan cara
merumuskan kembali hubungan esensial antaranggota masyarakat.
7)
Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk
bertingkah laku. Masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam
hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.
8)
Alat untuk mewujudkan ketenteraman sosial lahir dan batin. Hukum
yang bersifat mengikat, memaksa, dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang
membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya
dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih .
9)
Alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi
masyarakat semata-mata tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para
penegak hukum, ataupun aparatur negara, sehingga semua masyarakat harus taat
hukum.
10)
Pemersatu bangsa dan negara serta meningkatkan kewibawaan negara di
mata dunia.[7]
Hubungan Hukum Privat dan Hukum Publik
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum
Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Perbedaan antara hukum perdata dan hukum publik menurut pembagian
klasik adalah sebagai berikut:
1) Dalam hukum publik salah satu pihak
adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah
perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa
dapat menjadi pihak juga.
2) Sifat hukum publik adalah memaksa,
sedangkan hukum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang
memaksa.
3) Tujuan hukum publik adalah
melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan
individu/perorangan.
4) Hukum publik mengatur hubungan hukum
antara negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum
antara individu.
Ada pula yang menyebutkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan
yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi
dalam hukum publik atasan dan bawahan, sedangkan dalam hukum privat tidak ada.
Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum privat,
terletak pada bagaimana cara pendirian badan hukum tersebut. Badan hukum privat
ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum
publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Di kalangan sarjana
Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan
hukum privat terletak pada kekuasaan sebagai penguasa yang dimiliki badan
tersebut. Badan hukum dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa jika badan
hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat
peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan
hukum tersebut (wewenang).
Referensi
Hariri, Wawan
Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung:
CV. Pustaka Setia.
Kansil, C.S.T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai
Pustaka.
Maramis, Frans.
2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di
Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Mas, Marwan.
2014. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi).
Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhammad,
Abdulkadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia.
Bekasi: PT. Citra Aditya.
Van Apeldoorn.
2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita, Jakarta.