Klasifikasi Hukum Privat dan Hukum Publik

 

Klasifikasi Hukum

 

Klasifikasi Hukum Privat dan Hukum Publik

Pendahuluan

Sebagai mahluk sosial setiap manusia selalu mengadakan hubungan dengan manusia lain,  manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan suatu jenis hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan. Kehidupan di masyarakat tidak akan terlepas dari hukum. Tapi, bila dicermati suramnya wajah hukum yang ada sekarang merupakan implikasi dari kondisi penegakkan hukum yang stagnan dan ketika hukum itu sendiri ditegakkan maka kebanyakan penegakannya diskriminatif. Contoh kecilnya, dapat kita temukan dalam praktik-praktik penyelewengan penegakkan hukum seperti: mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.m) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.

Bukan hanya permasalahan itu saja, carut marutnya penegakkan hukum juga disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakatnya itu sendiri. Sehingga perlu adanya sosialisasi yang terstruktur tentang hukum, dan bagaimana pembagian hukum itu sendiri. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat dan negara untuk patuh menaatinya, dapat menghasilkan keseimbangan dalam tiap hubungan masyarakat dan juga bernegara.

Oleh karena itu, maka isi peraturan-peraturan hukum itu bergantung pada hakekat hubungan yang diaturnya. Pengaturan hubungan adalah pengaturan kepentingan-kepentingan dari yang bersangkutan karena hubungan-hubungan hukum adalah kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan. Kepentingan yang diatur oleh hukum dapat berupa dua hal: yang pertama, kepentingan-kepetingan umum (publik), dan kedua, kepentingan-kepentingan khusus (privat).

 

Definisi Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum privat dan Hukum publik memiliki definisi yang diantaranya yaitu sebagai berikut:

1.      Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata saja.

2.      Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

 

Klasifikasi Hukum Privat dan Hukum Publik di Indonesia

Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan menjadi sebagai berikut:

 

Klasifikasi Hukum Privat

Pada hakikatnya hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Adapun kepustakaan ilmu hukum Indonesia menetapkan 2 jenis hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum privat, yaitu hukum perdata dan hukum dagang.

 

1.      Hukum Perdata

Ada beberapa definisi yang dapat dijadikan acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain:

Menurut Van Dunne, hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.

H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang mengenai hubungan keluarga.

Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Soediman Kartohadiprodjo mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Menurut Sardjono, Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum yang pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepetingan-kepentingan perseorangan.

Istilah Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit sebagai lawan Hukum Dagang seperti dalam Pasal 102 Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS), yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Indonesia terhadap hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maaupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, disingkat W.v.K) di samping Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buergerlijk Wetboek, disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.

Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu:

1)      Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-hak itu serta hal-hal yang memengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2)      Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-istri, dan hubungan antara orang tua dan anak.

3)      Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

4)      Hukum waris, mengatur hal ihwal tentang benda atau kekayaan sseeorang jikalau ia meninggal.

 

2.      Hukum Dagang

Selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila ditelusuri secara seksama, apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan selama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.

Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD itu, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat dari apa yang dijabarkan dalam KHU Perdata  khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau definisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pada pendapat para ahli hukum sendiri. Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:

Achmad Ichsan mengemukakan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

Menurut H.M.N.Purwosutjipta, hukum dagang adalah hukum yang mengatur perikatan di dalam lapangan perusahaan.

Menurut C.S.T. Kansil, hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.

Terlepas dari beberapa pendapat di atas, masih banyak lagi ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi hukum dagang.

 

Klasifikasi Hukum Publik

Pada hakikatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dan warga negaranya. C.S.T. Kansil berpendapat bahwa ada beberapa jenis hukum yang termasuk hukum publik, antara lain :

 

1.      Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat kelengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu). Adapun sumber hukum tata negara yaitu :

1)      Nilai-nilai konstitusi yang tak tertulis

2)      Undang-Undang Dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya

3)      Peraturan perundangan tertulis

4)      Jurisprudensi peradilan

5)      Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)

6)      Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum

7)      Hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional

2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara Atau Hukum Tata Pemerintahan)

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat kelengkapan negara.

Sumber hukum administrasi negara diantaranya :

1)      Pancasila

2)      UUD 1945

3)      TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat)

4)      Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

5)      PP (Peraturan Pemerintah)

6)      Kepres (Keputusan Presiden)

7)      Permen dan Kepmen (Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri)

8)      Perda dan Kepkada (Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah)

9)      Yurisprudensi

10)  Hukum Tidak tertulis

11)  Hukum Internasional

12)  Keptun (Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara)

13)  Doktrin

3.      Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Sumber hukum pidana diantaranya yaitu :

1)      KUHP (beserta UU yang mengubah dan menambahnya)

2)      Buku I tentang Ketentuan Umum (pasal 1 – 103)

3)      Buku II tentang Kejahatan (pasal 104 –488)

4)      Buku III tentang Pelanggaran (pasal 489 – 569)

5)      UU Pidana di luar KUHP

6)      UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPASAL/1963 (Sudah dihapus)

7)      UU Pemberantasan T.P. Korupasali, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999

8)      UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955

9)      Perpu1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme

10)  UU Money Laundring

Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan non-pidana:

1)      UU Lingkungan

2)      UU Pers

3)      UU Pendidikan Nasional

4)      UU Perbankan

5)      UU Pajak

6)      UU Partai Politik

7)      UU Pemilu

8)      UU Merek

9)      UU Pasar Modal

4.      Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum internasional merupakan hukum positif yang juga dapat berlaku di suatu negara. Oleh karena itu, hukum internasional dikategorikan sebagai soft law.

 

Materi yang Dikaji dalam Hukum Publik dan Privat

Materi yang dikaji dalam hukum publik fokus pada kepentingan umum yang bisa disebabkan oleh perbuatan tertentu. Bila seseorang mendapat amanat untuk menangani masalah publik, maka satu hal yang harus dipastikan yaitu bagaimana cara orang tersebut dapat melindungi hajat hidup banyak orang dan seyogyanya tidak memanfaatkan wewenang yang dimiliki. Jadi, sama sekali terlepas dari kepentingan personal atau pribadi. Sementara itu, materi kajian hukum privat cenderung condong membicarakan masalah-masalah seputar hubungan pribadi seseorang yang mana memiliki akibat. Akibat yang dimaksud hanya berpengaruh pada orang tersebut. Misalnya perkawinan, warisan, perjanjian antara dua orang atau lebih dan lainnya. Pada intinya hukum privat tidak menimbulkan akibat yang ditimbulkan kepada individu lain dan pada umumnya hukum ini dilaksanakan demi kepentingan sebagian kecil anggota masyarakat saja. Minimal antara dua orang yang berinteraksi satu sama lain.

 

Tuntutan bagi Pelanggar Hukum Publik dan Hukum Privat

Bagi pelanggar hukum, ada tuntutan sanksi sebagai hukuman. Dalam hukum publik pelanggar hukum akan dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari jaksa. Tuntutan yang diminta dapat beragam jenisnya sesuai peraturan yang berlaku. Mengingat hukum privat berkaitan antara hubungan hukum individu satu dengan individu yang lain, maka bisa dibilang tuntutan bagi pelanggar lebih bervariasi. Pihak pelanggar akan dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat selaku pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

 

Fungsi Hukum Privat dan Hukum Publik bagi Masyarakat

Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat adalah sebagai berikut :

1)      Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.

2)      Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

3)      Menentukan orang yang bersalah, dan yang tidak bersalah, memaksa agar peraturan ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

4)      Sarana penggerak pembangunan. Daya ikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakan pembangunan.  Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

5)      Penentuan alokasi wewenang secara terperinci tentang pihak-pihak yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, yang harus menaatinya, yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.

6)      Alat penyelasaian sengketa. Hukum memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial antaranggota  masyarakat.

7)      Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku. Masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.

8)      Alat untuk mewujudkan ketenteraman sosial lahir dan batin. Hukum yang bersifat mengikat, memaksa, dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih .

9)      Alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, ataupun aparatur negara, sehingga semua masyarakat harus taat hukum.

10)  Pemersatu bangsa dan negara serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.[7]

 

Hubungan Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Perbedaan antara hukum perdata dan hukum publik menurut pembagian klasik adalah sebagai berikut:

1)      Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.

2)      Sifat hukum publik adalah memaksa, sedangkan hukum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.

3)      Tujuan hukum publik adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.

4)      Hukum publik mengatur hubungan hukum antara negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.

Ada pula yang menyebutkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hukum publik atasan dan bawahan, sedangkan dalam hukum privat tidak ada.

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum privat, terletak pada bagaimana cara pendirian badan hukum tersebut. Badan hukum privat ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum privat terletak pada kekuasaan sebagai penguasa yang dimiliki badan tersebut. Badan hukum dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).



Referensi

Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Kansil, C.S.T.  2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

Maramis, Frans. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Mas, Marwan. 2014. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad, Abdulkadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia. Bekasi: PT. Citra Aditya.

Van Apeldoorn. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita, Jakarta.

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post