Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Perubahan Sosial
Pendahuluan
Perubahan-perubahan pada masyarakat yang
terjadi pada saat ini merupakan hal yang wajar dan normal. Namun pengaruhnya
sangat cepat menyebar berkat adanya sarana komunikasi modern. Adanya
penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi,
modernisasi pendidikan, dan seterusnya terjadi di suatu tempat, dengan cepat
dapat diketahui oleh masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut.
Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat
mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perikelakuan,
organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam
masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial, dan lain sebagainya. Oleh
karena luasnya bidang yang memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan tersebut,
maka bilamana dibuat uraian mengenai perubahan-perubahan tersebut, perlulah
ditentukan perubahan apa yang dimaksud sebagai titik tolak kerangka berfikir.
Dalam hal ini, perubahan yang dimaksud adalah perubahan sosial.
Sebelum berlanjut ke dalam pembahasan yang
lainnya, perlulah terlebih dahulu diketahui apa yang dimaksud dengan perubahan
sosial. Karena hal inilah yang menjadi dasar dari pembahasan yang akan dibahas
di dalam tulisan ini. Selain itu, tanpa memahami tentang arti perubahan sosial
ini akan menjadikan suatu kesulitan untuk dapat memahami penjabarannya. Kiranya
dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan perubahan sosial adalah suatu
perubahan lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi
sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola
perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Dari definisi tersebut kiranya jelas bahwa
tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagai himpunan dari
kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan
pokok manusia. Perubahan-perubahan itu yang kemudian memengaruhi segi-segi
lainnya dari struktur masyarakat. (Selo Soemardjan 1962: XVIII, 379).
Apabila pembahasan mengenai perubahan sosial
ini dikaitkan dengan hukum, maka yang akan menjadi permasalahannya adalah
sejauh manakah perubahan hukum dapat memengaruhi terhadap perubahan-perubahan
sosial yang terjadi di dalam masyarakat.
A. Pengaruh Hukum
sebagai Sarana Perubahan Sosial di Suatu Negara
Adanya perubahan terhadap peraturan terhadap peraturan perundang- undangan
sebagai hukum yang berlaku di suatu negara sangatlah berpengaruh terhadap
perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Pengalaman-pengalaman di suatu negara
dapat membuktikan bahwa hukum, sebagaimana dengan bidang-bidang di dalam
kehidupan yang lainnya dipergunakan sebagai alat untuk mengadakan
perubahan-perubahan sosial. Misalnya di negara Tunisia, sejak diberlakukannya Code
of Personal Status pada tahun 1957, seorang wanita yang telah dewasa,
mempunyai kemampuan hukum untuk menikah tanpa harus didampingi oleh seorang
wali.
Tunisia sebagai suatu negara Islam di mana penduduknya pada umumnya menganut ajaran-ajaran mazhab Maliki, mengambil prinsip-prinsip dari Imam Hanafi tentang kedudukan wanita. Di Syria, Yordania, Irak dan Maroko, suatu perkawinan haruslah mendapat izin dari pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat menolak untuk memberikan izin, apabila para pihak yang akan menikah mempunyai perbedaan usia yang terlampau besar. Bahkan di Syria misalnya, pengadilan baru akan memberikan izin untuk melakukan poligami apabila pengadilan telah yakin benar bahwa calon suami mempunyai kedudukan ekonomi yang kuat (N. J. Coulson: 1969).
B. Kemampuan Hukum
untuk Menggerakkan Perubahan di Masyarakat
Ada hal yang terlupakan dan tidak terbahas sebelumnya oleh penulis, yaitu
sebenarnya sebelum membahas pengaruh hukum terhadap perubahan sosial, harusnya
dibahas terlebih dahulu apakah hukum mempunyai kemampuan untuk menggerakkan
perubahan di dalam masyarakat? Jawaban mengenai hal ini kiranya telah dapat
diketahui jawabannya secara pasti oleh semua orang. Namun, sebelum jawaban ini
menjadi jawaban yang bersifat universal, ada beberapa pihak yang membantah
tentang kemampuan hukum dalam menggerakkan perubahan tersebut. Salah satunya
adalah Savigny.
Savigny, pelopor aliran sejarah dengan tegas menyangkal kemungkinan
penggunaan hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan. Pendapat ini
didasari oleh konsepsinya mengenai hukum, yaitu yang melihat hukum sebagai
sesuatu yang tumbuh secara alamiah dari pergaulan masyarakat itu sendiri.
Perundang-undangan sebagai salah satu cara pembuatan hukum secara sadar dengan
sengaja dianggapnya sebagai suatu aktivitas yang tidak wajar. Dengan demikian,
maka hukum itu sesungguhnya hanya dapat
memberikan pengesahan saja terhadap norma-norma yang dibentuk secara informal
oleh pergaulan hidup itu sendiri.
Di dalam bentuk yang lebih modern, kita dapat menjumpai pendapat yang
sealiran dengan pendapat yang telah dikemukakan di atas di dalam Teori Marx.
Teorinya yang klasik tidak dapat menerima penggunaan hukum sebagai sarana untuk
melakukan perubahan di dalam masyarakat. Marx menganggap bahwa hukum merupakan
struktur atas ekonomi dan teknologi. Hukum senantiasa tertinggal berkembang
dari kedua bidang itu dan berarti pula tertinggal oleh perubahan-perubahan
sosial yang ditimbulkan oleh keduanya.
Apapun juga yang dikemukakan oleh teori-teori yang menentang penggunaan
hukum sebagai sarana untuk menggerakkan perubahan sosial secara sadar, namun
kenyataan yang kita hadapi, sekarang menunjukkan bahwa perundang-undangan
merupakan sandaran negara untuk mewujudkan kebijaksanaannya. Seperti dikatakan
oleh Seidman pada waktu ia membicarakan tentang peranan hukum dalam pembangunan
ekonomi, maka tata hukum itu merupakan saringan yang menyaring kebijaksanaan
pemerintah sehingga menjadi tindakan yang dapat dilaksanakan.
C. Saluran Hukum
dalam Melakukan Perubahan Sosial
Peranan hukum untuk menimbulkan
perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat dilakukan melalui dua saluran,
yaitu yang langsung dan yang tidak langsung. Di dalam peranannya yang tak
langsung, maka hukum misalnya dapat menciptakan lembaga-lembaga di dalam
masyarakat yang pada gilirannya nanti akan menimbulkan timbulnya
perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Di
samping dengan cara yang demikian itu, hukum juga dapat menjadi perantara yang
langsung bagi terjadinya perubahan sosial. Contohnya, dengan diundangkannya
peraturan perundang-undangan tentang ketentuan pokok agraria, maka hukum telah
menimbulkan semacam revolusi di bidang pertanahan di Indonesia. Status tanah
yang tadinya pluralistik diubah kini menjadi uniform. Batas-batas pemilikan
tanah ditentukan. Kriteria pemilik tanah juga ditetapkan. Semuanya ini
menimbulkan perombakkan di dalam bidang pemilikan tanah. Undang-undang
perkawinan juga dapat dimasukkan ke dalam kategori ini karena menimbulkan suatu
prosedur dan tertib baru dalam bidang perkawinan yang sebelumnya pengaturannya
dilakukan secara sektoral.
Penutup
Kemampuan hukum dalam melakukan perubahan sosial terhadap masyarakat sempat
diragukan dan tidak diakui oleh beberapa pihak. Penentangan itu pun diperkuat
dengan berbagai teori yang dimunculkan oleh pihak-pihak tersebut. Salah satu
tokoh yang menentang terhadap pengaruh hukum sebagai sarana perubahan sosial
adalah tokoh ternama Karl Marx. Berbagai teori ia utarakan sebagai beruk
penentangannya terhadap pengaruh hukum tersebut. Di antaranya yaitu
ketertinggalan hukum dalam hal ekonomi dan teknologi. Namun, kenyataan juga
yang mematahkan teori tersebut. Kenyataan bahwa hukum mempunyai pengaruh
terhadap perubahan sosial yang terjadi, tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam
kenyataan yang kita temukan dewasa ini, hukum sangat mempunyai pengaruh besar
terhadap perubahan sosial yang terjadi. Dan hal itu sudah tidak dapat dibantah
dan dipungkiri lagi. Karena sekuat apa pun argumen, akan terkalahkan oleh
kenyataan sesungguhnya yang terjadi.
Dalam melakukan perannya sebagai sarana dalam melakukan perubahan sosial,
hukum dapat melakukan perubahan melalui dua saluran, yaitu langsung dan tidak
langsung. Contoh daripada sarana langsung yaitu perundang-undangan yang dibuat.
Perundang-undangan merupakan bentuk hukum yang mempunyai pengaruh yang sangat
kuat di dalam suatu negara. Pengaruhnya selain kepada bidang sosial, juga
berpengaruh terhadap bidang-bidang lainnya di dalam kehidupan masyarakat.
Adapun contoh dari saluran yang tidak langsung yaitu melalui lembaga-lembaga
yang dibentuk di dalam masyarakat. Dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang
berdiri di dalam masyarakat ini, akan memengaruhi kehidupan sosial yang terjadi
di masyarakat.
Referensi
Mas, Marwan. 2011. Pengantar Ilmu Hukum
(Edisi Revisi). Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum dan
Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Schyut. 1971. Rechtsociologie.
Rotterdam: Universitaire Press.
Soekanto, Soerjono. 1980. Pokok-Pokok
Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
1973. Pengantar Sosiologi Hukum.
Jakarta: Bhratara.