Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Perubahan Sosial

 

Pengaruh hukum terhadap perubahan sosial

Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Perubahan Sosial

Pendahuluan

Perubahan-perubahan pada masyarakat yang terjadi pada saat ini merupakan hal yang wajar dan normal. Namun pengaruhnya sangat cepat menyebar berkat adanya sarana komunikasi modern. Adanya penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan, dan seterusnya terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut.

Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perikelakuan, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial, dan lain sebagainya. Oleh karena luasnya bidang yang memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan tersebut, maka bilamana dibuat uraian mengenai perubahan-perubahan tersebut, perlulah ditentukan perubahan apa yang dimaksud sebagai titik tolak kerangka berfikir. Dalam hal ini, perubahan yang dimaksud adalah perubahan sosial.

Sebelum berlanjut ke dalam pembahasan yang lainnya, perlulah terlebih dahulu diketahui apa yang dimaksud dengan perubahan sosial. Karena hal inilah yang menjadi dasar dari pembahasan yang akan dibahas di dalam tulisan ini. Selain itu, tanpa memahami tentang arti perubahan sosial ini akan menjadikan suatu kesulitan untuk dapat memahami penjabarannya. Kiranya dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan perubahan sosial adalah suatu perubahan lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Dari definisi tersebut kiranya jelas bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagai himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Perubahan-perubahan itu yang kemudian memengaruhi segi-segi lainnya dari struktur masyarakat. (Selo Soemardjan 1962: XVIII, 379).

Apabila pembahasan mengenai perubahan sosial ini dikaitkan dengan hukum, maka yang akan menjadi permasalahannya adalah sejauh manakah perubahan hukum dapat memengaruhi terhadap perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat.

 

A.    Pengaruh Hukum sebagai Sarana Perubahan Sosial di Suatu Negara

Adanya perubahan terhadap peraturan terhadap peraturan perundang- undangan sebagai hukum yang berlaku di suatu negara sangatlah berpengaruh terhadap perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Pengalaman-pengalaman di suatu negara dapat membuktikan bahwa hukum, sebagaimana dengan bidang-bidang di dalam kehidupan yang lainnya dipergunakan sebagai alat untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial. Misalnya di negara Tunisia, sejak diberlakukannya Code of Personal Status pada tahun 1957, seorang wanita yang telah dewasa, mempunyai kemampuan hukum untuk menikah tanpa harus didampingi oleh seorang wali.

Tunisia sebagai suatu negara Islam di mana penduduknya pada umumnya menganut ajaran-ajaran mazhab Maliki, mengambil prinsip-prinsip dari Imam Hanafi tentang kedudukan wanita. Di Syria, Yordania, Irak dan Maroko, suatu perkawinan haruslah mendapat izin dari pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat menolak untuk memberikan izin, apabila para pihak yang akan menikah mempunyai perbedaan usia yang terlampau besar. Bahkan di Syria misalnya, pengadilan baru akan memberikan izin untuk melakukan poligami apabila pengadilan telah yakin benar bahwa calon suami mempunyai kedudukan ekonomi yang kuat (N. J. Coulson: 1969).

 

B.    Kemampuan Hukum untuk Menggerakkan Perubahan di Masyarakat

Ada hal yang terlupakan dan tidak terbahas sebelumnya oleh penulis, yaitu sebenarnya sebelum membahas pengaruh hukum terhadap perubahan sosial, harusnya dibahas terlebih dahulu apakah hukum mempunyai kemampuan untuk menggerakkan perubahan di dalam masyarakat? Jawaban mengenai hal ini kiranya telah dapat diketahui jawabannya secara pasti oleh semua orang. Namun, sebelum jawaban ini menjadi jawaban yang bersifat universal, ada beberapa pihak yang membantah tentang kemampuan hukum dalam menggerakkan perubahan tersebut. Salah satunya adalah Savigny.

Savigny, pelopor aliran sejarah dengan tegas menyangkal kemungkinan penggunaan hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan. Pendapat ini didasari oleh konsepsinya mengenai hukum, yaitu yang melihat hukum sebagai sesuatu yang tumbuh secara alamiah dari pergaulan masyarakat itu sendiri. Perundang-undangan sebagai salah satu cara pembuatan hukum secara sadar dengan sengaja dianggapnya sebagai suatu aktivitas yang tidak wajar. Dengan demikian, maka hukum itu  sesungguhnya hanya dapat memberikan pengesahan saja terhadap norma-norma yang dibentuk secara informal oleh pergaulan hidup itu sendiri.

Di dalam bentuk yang lebih modern, kita dapat menjumpai pendapat yang sealiran dengan pendapat yang telah dikemukakan di atas di dalam Teori Marx. Teorinya yang klasik tidak dapat menerima penggunaan hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan di dalam masyarakat. Marx menganggap bahwa hukum merupakan struktur atas ekonomi dan teknologi. Hukum senantiasa tertinggal berkembang dari kedua bidang itu dan berarti pula tertinggal oleh perubahan-perubahan sosial yang ditimbulkan oleh keduanya.

Apapun juga yang dikemukakan oleh teori-teori yang menentang penggunaan hukum sebagai sarana untuk menggerakkan perubahan sosial secara sadar, namun kenyataan yang kita hadapi, sekarang menunjukkan bahwa perundang-undangan merupakan sandaran negara untuk mewujudkan kebijaksanaannya. Seperti dikatakan oleh Seidman pada waktu ia membicarakan tentang peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, maka tata hukum itu merupakan saringan yang menyaring kebijaksanaan pemerintah sehingga menjadi tindakan yang dapat dilaksanakan.

 

C.    Saluran Hukum dalam Melakukan Perubahan Sosial

Peranan hukum untuk menimbulkan perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu yang langsung dan yang tidak langsung. Di dalam peranannya yang tak langsung, maka hukum misalnya dapat menciptakan lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang pada gilirannya nanti akan menimbulkan timbulnya perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Di samping dengan cara yang demikian itu, hukum juga dapat menjadi perantara yang langsung bagi terjadinya perubahan sosial. Contohnya, dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan tentang ketentuan pokok agraria, maka hukum telah menimbulkan semacam revolusi di bidang pertanahan di Indonesia. Status tanah yang tadinya pluralistik diubah kini menjadi uniform. Batas-batas pemilikan tanah ditentukan. Kriteria pemilik tanah juga ditetapkan. Semuanya ini menimbulkan perombakkan di dalam bidang pemilikan tanah. Undang-undang perkawinan juga dapat dimasukkan ke dalam kategori ini karena menimbulkan suatu prosedur dan tertib baru dalam bidang perkawinan yang sebelumnya pengaturannya dilakukan secara sektoral.

 

Penutup

Kemampuan hukum dalam melakukan perubahan sosial terhadap masyarakat sempat diragukan dan tidak diakui oleh beberapa pihak. Penentangan itu pun diperkuat dengan berbagai teori yang dimunculkan oleh pihak-pihak tersebut. Salah satu tokoh yang menentang terhadap pengaruh hukum sebagai sarana perubahan sosial adalah tokoh ternama Karl Marx. Berbagai teori ia utarakan sebagai beruk penentangannya terhadap pengaruh hukum tersebut. Di antaranya yaitu ketertinggalan hukum dalam hal ekonomi dan teknologi. Namun, kenyataan juga yang mematahkan teori tersebut. Kenyataan bahwa hukum mempunyai pengaruh terhadap perubahan sosial yang terjadi, tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan yang kita temukan dewasa ini, hukum sangat mempunyai pengaruh besar terhadap perubahan sosial yang terjadi. Dan hal itu sudah tidak dapat dibantah dan dipungkiri lagi. Karena sekuat apa pun argumen, akan terkalahkan oleh kenyataan sesungguhnya yang terjadi.

Dalam melakukan perannya sebagai sarana dalam melakukan perubahan sosial, hukum dapat melakukan perubahan melalui dua saluran, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh daripada sarana langsung yaitu perundang-undangan yang dibuat. Perundang-undangan merupakan bentuk hukum yang mempunyai pengaruh yang sangat kuat di dalam suatu negara. Pengaruhnya selain kepada bidang sosial, juga berpengaruh terhadap bidang-bidang lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Adapun contoh dari saluran yang tidak langsung yaitu melalui lembaga-lembaga yang dibentuk di dalam masyarakat. Dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang berdiri di dalam masyarakat ini, akan memengaruhi kehidupan sosial yang terjadi di masyarakat.

 



Referensi

Mas, Marwan. 2011. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Bogor: Ghalia Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Schyut. 1971. Rechtsociologie. Rotterdam: Universitaire Press.

Soekanto, Soerjono. 1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

1973. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Bhratara.

 


Post a Comment

Previous Post Next Post