Hal-hal yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan

belajar ilmu waris

Ilmu Waris: Hal-hal yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan

Seseorang yang meninggal, terlepas ia orang dengan status sosial menengah ke atas atau menengah ke bawah, umumnya meninggalkan sesuatu yang biasa disebut sebagai harta peninggalan. Terlepas dari besar kecilnya, banyak atau sedikitnya, harta peninggalan ini tidak jarang menjadi persoalan tersendiri khususnya bagi pihak keluarga dari orang yang meninggal. Bahkan, dalam sebagian kasus ditemukan keluarga yang tadinya hidup dalam keadaan rukun menjadi bermusuhan dikarenakan adanya pertikaian mengenai harta peninggalan.

Untuk mengatasi pertikaian yang disebabkan oleh harta peninggalan, maka diaturlah ketentuan-ketentuan mengenai harta peninggalan dalam Islam. Apabila berbicara tentang harta peninggalan, sangat erat kaitannya dengan sebuah kajian ilmu kewarisan yang mana dalam hukum Islam populer dengan istilah ilmu faraid. Ilmu faraid ini secara spesifik membahas tentang aturan pembagian harta waris dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti ahli waris, bagian warisan, sebab mendapatkan waris, dan lain-lain.

Perlu dicatat bahwa harta peninggalan yang dibagikan dalam ilmu faraid adalah harta peninggalan yang telah menjadi harta waris. Sebagian orang mungkin akan menyamakan antara harta peninggalan dengan harta waris. Padahal dalam ilmu kewarisan, kedua hal tersebut berbeda meskipun sangat berkaitan erat. Harta waris adalah harta dari harta peninggalan yang telah siap dibagikan kepada ahli warisnya. Sedangkan harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal yang belum dapat langsung dibagikan dikarenakan adanya hal-hal lain yang terlebih dahulu mesti ditunaikan dari harta peninggalan tersebut.

Setidaknya ada 5 hal yang mesti diperhatikan berkaitan dengan harta peninggalan agar harta peninggalan dapat menjadi harta waris dan siap dibagikan. Berikut penjelasan singkat mengenai kelima hal tersebut.

  1. Hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan itu sendiri. Misalnya orang yang meninggal memiliki kewajiban zakat yang belum dibayarkan. Maka kewajiban zakat yang dibayarkan diambil dari harta peninggalan tersebut.
  2. Hal kedua yang perlu diperhatikan dari harta peninggalan yaitu biaya pengurusan jenazah. Biaya tersebut juga diambil dari harta peninggalan tersebut. Lantas bagaimana jika orang yang meninggal tidak memiliki harta yang cukup untuk biaya pengurusan jenazahnya? Maka segala biaya pengurusan jenazahnya berpindah kepada orang yang memiliki kewajiban menafkahi orang yang meninggal semasa hidupnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i.
  3. Utang yang tidak ditanggung. Terhadap utang-utang orang yang meninggal yang tidak ditanggung oleh orang lain, pelunasannya diambil dari harta peninggalan.
  4. Wasiat dengan ukuran maksimal satu pertiga. Sebelum harta peninggalan menjadi harta waris dan dibagikan, terlebih dahulu harus dipenuhi wasiat dari orang yang meninggal terhadap harta tersebut. Wasiat yang dimaksud di sini adalah pemberian sebagian harta peninggalan kepada yang bukan ahli waris dengan jumlah tidak melebihi satu pertiga dari keseluruhan harta peninggalan.
  5. Harta warisan. Setelah keempat hal di atas telah terpenuhi apabila memang ada, maka harta peninggalan telah berubah menjadi harta warisan dan siap dibagikan kepada ahli waris.

Demikian penjelasan singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan harta peninggalan. Kesalahan yang bersifat esensial sangat mungkin akan ditemukan dalam tulisan ini. Oleh karena, penulis selalu mengingatkan agar pembaca dengan penuh kerelaan memberikan perbaikan pada kolom komentar yang tersedia. Namun, perlu diingat juga bahwa kesalahan yang dimaksud mungkin bukan benar-benar kesalahan, tetapi adalah sebuah corak keragaman dikarenakan perbedaan pendapat dan rujukan yang digunakan oleh penulis dan pembaca.

 

Referensi: Hasyiyah Syarh Matn Ar-Rahbiyah li Muhammad bin Umar Al-Baqariy



Post a Comment

Previous Post Next Post