Penerapan Acara Verstek dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Apabila merujuk kepada Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan secara jelas bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama sama dengan hukum acara yang berlaku di Pengadilan dalam Lingkungan peradilan Umum kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara khusus di dalam Undang-Undang tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sebagai salah satu pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah sama dengan Pengadilan Negeri yang merupakan salah satu Pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Tidak terkecuali dalam acara verstek. Acara verstek dapat diterapkan di Pengadilan Agama dalam perkara-perkara gugatan. Termasuk salah satunya dalam perkara gugatan perceraian. Putusan pengadilan Agama Nomor 861/Pdt.G/2018/PA. Grt merupakan salah satu contoh putusan verstek yang berkenaan dengan perkara cerai gugat. Apabila diperhatikan dalam pertimbangan hakim terkait alasan dijatuhkannya putusan verstek akan terlihat kesesuaian dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 125 HIR/149 Rbg yang menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila di dalam persidangan salah satu pihak tidak hadir, dalam hal ini tergugat. Artinya penerapan acara verstek di Pengadilan Agama sama dengan penerapan verstek di Pengadilan Negeri.