PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA (PA) DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH (MSY)

 

Cara daftar di pengadilan agama

Dengan hadirnya perkembangan teknologi, untuk dapat berperkara di pengadilan, tidak lagi hanya dapat dilakukan secara manual melalui prosedur konvensional, tetapi juga dapat dilakukan secara daring. Meski demikian, hal tersebut tidak menjadikan keduanya dibedakan secara esensial. Berikut ini merupakan tahapan-tahapan berperkara di pengadilan baik secara manual maupun secara daring yang telah penulis rangkum dengan merujuk pada Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

A.      Manual Secara Luring

Daftar perkara

Pendaftaran adalah hal pertama yang mesti dilakukan jika ingin mengajukan suatu permohonan atau gugatan ke pengadilan. Saat melakukan pendaftaran, tidak semua orang sudah memiliki surat gugatan atau tahu prosedur berperkara di pengadilan. Oleh karena itu, di sini disebutkan beberapa petunjuk yang dapat ditempuh ketika sudah punya surat gugatan atau pun belum.

1.       Sudah Ada Gugatan

Bilamana tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, pihak yang ingin berperkara dapat melakukan pendaftaran melalui kuasa hukumnya menggunakan surat kuasa insidentil. Surat gugatan mesti ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama (PA) yang berwenang (wilayah yuridiksi), baik meliputi kewenangan absolut yang merujuk pada jenis perkara yang menjadi kewenangannya, maupun kewenangan relatif yang merujuk kepada wilayah hukumnya.

2.       Belum Ada Gugatan

Bagi yang baru pertama kali akan melakukan pendaftaran perkara ke pengadilan, tentu bukan hal aneh jika mendapatkan kebingungan perihal prosedur yang mesti dilakukan. Oleh karena itu, biasanya di setiap pengadilan terdapat Pos bantuan hukum (posbakum)/ pos pelayanan hukum (posyankum) yang salah satu tujuannya adalah membantu para pihak yang belum tahu bagaimana prosedur berperkara di pengadilan, termasuk bagi mereka yang hendak melakukan pendaftaran dan belum memiliki surat gugatan. Pada dasarnya, bantuan yang diberikan oleh posbakum/posyankum meliputi 2 hal, yakni: pembuatan dokumen dan pendampingan, tetapi bisa jadi posbakum/posyankum bersedia melakukan bantuan lain sesuai dengan ketentuan dan kapasitasnya mengingat umumnya posbakum ini tidak berbayar dan bersifat sukarela.

Pendaftaran perkara di pengadilan umumnya mesti melewati meja-meja yang sudah ditentukan sebagai berikut.

Meja I

Di meja I, petugas akan melakukan perkiraan biaya yang diperlukan. Bilamana pihak telah menyetujui dan menyanggupi biaya yang telah ditetapkan, maka akan dibuatkan Surat Kesanggupan Untuk Membayar (SKUM). Pembayaran biaya berperkara di pengadilan tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di bank yang telah ditunjuk dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan yang telah ditetapkan di SKUM.

Meja II

Setelah dibuatkan SKUM dan melakukan pembayaran di bank, bukti pembayaran ditunjukkan ke meja II untuk selanjutnya dicatat dalam buku register. Gugatan dan SKUM dikembalikan kepada pihak yang berperkara dengan dilampiri blangko PMH (Penetapan majelis hakim), dan PHS (penetapan hari sidang). Semua berkas tersebut dimasukkan ke dalam map untuk selanjutnya diserahkan kepada panitera. Panitera kemudian akan melakukan penunjukkan Panitera Pengganti (PP) dan Jurusita Pengganti (JSP) sebelum akhirnya berkas tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan. Ketua pengadilan kemudian akan menentukan majelis hakim, hari siding, dan jurusita pengganti menyampaikan gugatan kepada tergugat setelah adanya perintah. Gugatan mesti disampaikan secara resmi dan patut. Setelah itu, barulah sidang dapat dijalankan dengan batas maksimal 5 bulan hingga akhirnya dapat menghasilkan produk hukum baik berupa putusan atau penetapan.

 

B.      Menggunakan teknologi secara daring (Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018)

Pendaftaran secara daring dapat dilakukan dengan mengunjungi laman e-court. Semua proses pendaftaran dilakukan secara virtual setelah pihak yang berperkara membuat akun. Untuk lebih lengkapnya mengenai prosedur pendafataran melalui e-court dapat langsung mengunjungi laman e-court yang dapat ditemukan di mesin pencarian internet.

 

Sumber:

Kuliah mingguan Hukum Acara Pengadilan Agama I bersama Dr. H. Acep Saefuddin, S.H., M.Ag. (13 Oktober 2018)

 

 


Post a Comment

Previous Post Next Post