Dengan hadirnya perkembangan teknologi, untuk dapat berperkara di pengadilan,
tidak lagi hanya dapat dilakukan secara manual melalui prosedur konvensional,
tetapi juga dapat dilakukan secara daring. Meski demikian, hal tersebut tidak
menjadikan keduanya dibedakan secara esensial. Berikut ini merupakan
tahapan-tahapan berperkara di pengadilan baik secara manual maupun secara
daring yang telah penulis rangkum dengan merujuk pada Buku II Mahkamah Agung
Republik Indonesia (MARI).
A.
Manual Secara Luring
Daftar perkara
Pendaftaran adalah hal pertama yang mesti dilakukan jika ingin mengajukan
suatu permohonan atau gugatan ke pengadilan. Saat melakukan pendaftaran, tidak
semua orang sudah memiliki surat gugatan atau tahu prosedur berperkara di
pengadilan. Oleh karena itu, di sini disebutkan beberapa petunjuk yang dapat
ditempuh ketika sudah punya surat gugatan atau pun belum.
1.
Sudah Ada Gugatan
Bilamana tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, pihak yang ingin
berperkara dapat melakukan pendaftaran melalui kuasa hukumnya menggunakan surat
kuasa insidentil. Surat gugatan mesti ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama (PA)
yang berwenang (wilayah yuridiksi), baik meliputi kewenangan absolut yang
merujuk pada jenis perkara yang menjadi kewenangannya, maupun kewenangan
relatif yang merujuk kepada wilayah hukumnya.
2.
Belum Ada Gugatan
Bagi yang baru pertama kali akan melakukan pendaftaran perkara ke
pengadilan, tentu bukan hal aneh jika mendapatkan kebingungan perihal prosedur
yang mesti dilakukan. Oleh karena itu, biasanya di setiap pengadilan terdapat Pos
bantuan hukum (posbakum)/ pos pelayanan hukum (posyankum) yang salah satu
tujuannya adalah membantu para pihak yang belum tahu bagaimana prosedur
berperkara di pengadilan, termasuk bagi mereka yang hendak melakukan
pendaftaran dan belum memiliki surat gugatan. Pada dasarnya, bantuan yang
diberikan oleh posbakum/posyankum meliputi 2 hal, yakni: pembuatan dokumen dan
pendampingan, tetapi bisa jadi posbakum/posyankum bersedia melakukan bantuan
lain sesuai dengan ketentuan dan kapasitasnya mengingat umumnya posbakum ini
tidak berbayar dan bersifat sukarela.
Pendaftaran perkara di pengadilan umumnya mesti melewati meja-meja yang
sudah ditentukan sebagai berikut.
Meja I
Di meja I, petugas akan melakukan perkiraan biaya yang diperlukan. Bilamana pihak telah menyetujui dan menyanggupi biaya yang telah
ditetapkan, maka akan dibuatkan Surat Kesanggupan Untuk Membayar (SKUM). Pembayaran biaya berperkara di pengadilan tidak
dilakukan di pengadilan, melainkan di bank yang telah ditunjuk dengan membayar
sejumlah uang sesuai dengan yang telah ditetapkan di SKUM.
Meja II
Setelah dibuatkan SKUM dan melakukan pembayaran di bank, bukti pembayaran
ditunjukkan ke meja II untuk selanjutnya dicatat dalam buku register. Gugatan
dan SKUM dikembalikan kepada pihak yang berperkara dengan dilampiri blangko PMH
(Penetapan majelis hakim), dan PHS (penetapan hari sidang). Semua berkas tersebut
dimasukkan ke dalam map untuk selanjutnya diserahkan kepada panitera. Panitera kemudian
akan melakukan penunjukkan Panitera Pengganti (PP) dan Jurusita Pengganti (JSP)
sebelum akhirnya berkas tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan. Ketua pengadilan
kemudian akan menentukan majelis hakim, hari siding, dan jurusita pengganti
menyampaikan gugatan kepada tergugat setelah adanya perintah. Gugatan mesti disampaikan secara resmi dan patut. Setelah
itu, barulah sidang dapat dijalankan dengan batas maksimal 5 bulan hingga
akhirnya dapat menghasilkan produk hukum baik berupa putusan atau penetapan.
B.
Menggunakan teknologi secara daring (Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018)
Pendaftaran secara daring dapat
dilakukan dengan mengunjungi laman e-court. Semua proses pendaftaran
dilakukan secara virtual setelah pihak yang berperkara membuat akun. Untuk lebih
lengkapnya mengenai prosedur pendafataran melalui e-court dapat
langsung mengunjungi laman e-court yang dapat ditemukan di mesin
pencarian internet.
Sumber:
Kuliah mingguan Hukum Acara
Pengadilan Agama I bersama Dr. H. Acep Saefuddin, S.H., M.Ag. (13 Oktober 2018)