Nafkah dan Hak-Hak Anak dalam Hukum Perkawinan Islam

Nafkah dan hak-hak anak dalam perkawinan


Nafkah

Pengertian Nafkah

Secara bahasa, nafkah dapat diartikan sebagai ألإخراج (al-ikhraaj) artinya mengeluarkan. Maksudnya yaitu mengeluarkan sesuatu yang dibutuhkan untuk hidup layak. Sedangkan menurut istilah yaitu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan yang menjadi tanggungannya. Adapun hal yang menjadi kewajiban dalam nafkah meliputi sandang, pangan dan papan. Nafkah wajib dipenuhi apabila telah dipenuhi syaratnya.
Lalu bagaimana apabila terjadi nafkah yang terbatas dengan jumlah tanggungan yang ada? Contohnya, jika ada makanan yang hanya cukup untuk satu orang sedangkan yang menjadi tanggungan lebih dari satu, yang mana yang harus didahulukan? Jawabannya adalah, sangatlah bijak apabila seorang yang menafkahi mendahulukan terlebih dahulu tanggungannya daripada dirinya, meskipun pada akhirnya adalah disesuaikan dengan tingkat keterdesakan. Apabila demikian, lalu apa maksud dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan An-Nasaai dari Jabir ra yang berbunyi: اِبْدَأْ بِنَفْسِك فَتَصَدَّق عَلَيْهَا yang artinya: Mulailah dari dirimu sendiri lalu sedekahkan kepada istri? Menurut salah satu keterangan yang dijadikan pegangan, maksud dari hadis tersebut adalah awal mula kewajiban nafkah adalah pada diri sendiri dan untuk diri sendiri sebelum menikah.

Nafkah Berdasarkan Waktunya

Kemudian, nafkah berdasarkan waktunya dapat dibedakan menjadi nafkah madhiyah, nafkah hadirah dan nafkah mustaqbalah. Nafkah madhiyah adalah nafkah yang terlewat di masa lalu. Maksudnya dalam hitungan hari sampai bertahun-tahun seorang ynag wajib menafkahi tidak menafkahi tanggungannya. Kewajiban nafkah tidaklah menjadi hilang sampai kapan pun sehingga terpenuhi atau direlakan. Misalnya, seorang suami yang istrinya kerja sebagai TKW di Arab Saudi selama 2 tahun dan tidak dinafkahi, kewajiban suami menafkahi selama 2 tahun yang terlewat itu tidaklah menjadi gugur dan istri tersebut dapat menuntut atau merelakan nafkah 2 tahun tersebut. Lalu nafkah hadirah adalah nafkah saat ini dan dapat dituntut atau direlakan sama halnya nafkah madhiyah. Adapun nafkah mustaqbalah adalah nafkah di kemudian hari dan tidak bisa direlakan. Hitungan untuk nafkah itu adalah dihitung per satu hari, namun ketentuan tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan. Misalnya seorang suami yang menafkahi istrinya sebulan sekali dan nafkah tersebut memang cukup untuk satu bulan.

Penyebab Wajibnya Nafkah dan Orang-Orang yang Berhak Menerima Nafkah

Penyebab wajibnya nafkah ada 3, yaitu perkawinan, kekerabatan dan kepemilikan seperti hamba sahaya dan hewan peliharaan. Orang-orang yang berhak atas nafkah meliputi istri, anak/cucu, orang tua dan kerabat. Syarat istri wajib dinafkahi yaitu apabila nikahnya sah dan telah siap digauli. Anak/cucu wajib dinafkahi ketika orang tuanya mampu, anaknya fakir, jika laki-laki belum bekerja dan jika perempuan belum menikah dan tidak bekerja karena sakit atau masih menuntut ilmu. Orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya ketika orang tua tersebut fakir, sedang anaknya mampu. Menurut Malikiyah hal ini berlaku bagi anak perempuan dan laki-laki. Kemudian Hanabilah menambahkan syarat lain yaitu harus satu agama. Kerabat menurut Syafi’iyah dan Malikiyah tidak wajib dinafkahi sedangkan menurut Hanabilah hanya kerabat ahli waris saja yang wajib dinafkahi. Adapun menurut Hanafiyah yang wajib dinafkahi adalah dzawil arham.

Ukuran Nafkah

Menurut Hanafiyah, Malikiyah, sebagian Syafi’iyah dan Mayoritas Hanabilah, ukuran wajib nafkah adalah sesuai kemampuan. Menurut Syafi’iyah yang mu’tamad, ukuran wajibnya nafkah yaitu 2 mud bagi orang kaya, 1 mud bagi orang miskin dan 1,5 mud bagi yang pertengahan. Lalu menurut Malikiyah pula dan  sebagian Syafi’yah, nafkah itu ukurannya adalah sesuai kebiasaan. Sehingga misalkan, apa yang diberikan oleh suami kepada istrinya, minimal harus seukuran dengan apa yang diberikan oleh orang tua istri tersebut sebelum menikah. Kemudian menurut sebagian Syafi’iyah pula, ukuran nafkah dapat ditentukan oleh putusan pengadilan.

Gugurnya Kewajiban Nafkah Suami

Lama berlalu tanpa ada putusan hakim (menurut Hanafiyah saja)
Nafkah madhiyah yang diridhakan
Wafat salah satunya
Murtad
Nusyuz
Cerai karena istri maksiat. Misalkan: selingkuh




Post a Comment

Previous Post Next Post