Melakukan Pemindahan (Konversi) dari Tahun Masehi ke Tahun Hijriah (Perbandingan Tanggal/Tarikh)

 

Masehi ke Hijriah

Melakukan Pemindahan (Konversi) dari Tahun Masehi ke Tahun Hijriah (Perbandingan Tanggal/Tarikh)

Urgensi Waktu dalam Kehidupan Manusia

Waktu dan tempat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai makhluk, keberadaan manusia akan selalu diliputi oleh kedua hal tersebut sehingga tidak ada manusia yang dapat terlepas darinya dalam keadaan apa pun. Misalnya saat seseorang berdiri. Tentu saat ia berdiri orang tersebut berdiri di suatu ruang yang disebut tempat dan berada pada suatu masa yang disebut waktu yang dapat mengidentifikasi keberadaan orang tersebut. Maka jika orang itu tidak dapat teridentifikasi oleh tempat dan waktu, pada dasarnya orang itu tidak dikatakan ada.

Berbicara tentang waktu, sejak dahulu kala manusia telah mempelajarinya mengingat waktu ini sangat erat dan penting bagi kehidupan manusia. Berbagai bidang ilmu dan kajian yang berkaitan dengan waktu lahir untuk berbagai macam kebutuhan. Ada sistem jam sebagai penunjuk waktu yang pada mulanya menggunakan cahaya matahari sebagai penunjuknya. Ada pula astronomi yang dahulu pernah digunakan untuk menandai suatu musim, hingga sistem penanggalan yang banyak ragamnya baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan hingga saat ini.

 

Baca juga: Nama-nama Zodiak dalam Bahasa Jepang

 

Di antara sistem penanggalan yang paling banyak digunakan, terdapat sistem penanggalan yang dinamakan dengan sistem penanggalan Masehi dan Hijriah. Sistem penanggalan Masehi terlebih dahulu digunakan daripada sistem penanggalan Hijriah yang baru digunakan pada abad ke-6 Masehi sehingga jarak di antara keduanya cukup jauh. Sistem penanggalan Hijriah sangat penting bagi umat Islam karena di samping memiliki nilai historis juga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah seperti puasa di bulan Ramadan dan pelaksanaan ibadah haji.

Di Indonesia, secara nasional mungkin sistem penanggalan resmi menggunakan sistem penanggalan Masehi. Tetapi mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam maka sistem penanggalan Hijriah tidak dapat dipisahkan dari sistem penanggalan nasional. Pada zaman sekarang mungkin sangat mudah dan praktis untuk melakukan konversi dari tanggal Hijriah ke Masehi atau sebaliknya menggunakan berbagai situs dan aplikasi yang sudah tersedia di berbagai perangkat pintar. Tetapi sebelum teknologi ini ditemukan, para ahli biasanya menggunakan metode-metode tradisional yang merupakan bagian dari kajian astronomi atau ilmu falak dalam istilah yang populer di kalangan umat Islam.

 

Cara Melakukan Pemindahan (Konversi) Tanggal dari Masehi ke Hijriah

Untuk melakukan konversi tanggal, bulan, dan tahun dari Masehi ke tanggal, bulan, dan tahun Hijriah (H) secara hisab ‘urfi (penghitungan tradisional), ada langkah-langkah yang perlu dilakukan. Langkah-langkah itu di antaranya adalah sebagai berikut.

1.      Menjumlahkan seluruh hari, mulai tanggal 1-1-1 Masehi (M) sampai dengan tanggal, bulan, dan tahun Masehi yang akan dipindahkan ke tahun Hijriah. (Keterangan: 1-1-1 merupakan format penanggalan tanggal-bulan-tahun. Sehingga maksud dari 1-1-1 adalah tanggal 1 bulan 1 tahun 1).

2.      Jumlah hari itu lalu dikurangi dengan jumlah hari antara tanggal 1-1-1 M sampai dengan 15-7-622 M (permulaan tahun Hijriah). Jumlah tersebut selalu tetap (tidak pernah berubah), yakni 227.016 hari. Angka jumlah hari sebanyak itu diperoleh dari perhitungan sebagai berikut.

a.      Tanggal 15 Juli 622 M = 621 tahun + 6 bulan + 15 hari

b.      621 tahun/4 tahun x 1 daur = 155 daur + 1 tahun

c.       155 daur = 155 x (365 hari x 4 + 1 hari)                                           = 226.455 hari

d.      1 tahun                                                                                             =         365 hari

e.      6 bulan                                                                                             =         181 hari

f.        15 hari                                                                                              =           15 hari

g.      Jumlah hari dari 1-1-1 M s/d 15-7-622 M                                        = 227.016 hari

3.      Hasil pengurangan tersebut merupakan jumlah hari dari tanggal 16 Juli 622 M (2-1-1 H) sampai dengan (s/d) tanggal, bulan, dan tahun Masehi yang akan dipindahkan ke tahun Hijriah. Hasil pengurangan itu terlebih dahulu ditambah 1 hari, kemudian dihitung daur, tahun, bulan, dan hari yang berlaku dalam tahun Hijriah. Dalam kegiatan hisab, harus diperhitungkan juga tahun-tahun kabisat yang telah ditentukan urutannya selama masa satu daur (30 tahun).

Sekiranya tahun Masehi yang dicari tahun Hijriahnya adalah tanggal 17 Agustus 1990 M, maka perbandingan tanggal (tarikh) itu dapat dilakukan sebagai berikut.


Post a Comment

Previous Post Next Post