Melakukan Pemindahan (Konversi) dari Tahun Masehi ke Tahun Hijriah (Perbandingan Tanggal/Tarikh)
Urgensi Waktu dalam Kehidupan Manusia
Waktu dan tempat
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai
makhluk, keberadaan manusia akan selalu diliputi oleh kedua hal tersebut
sehingga tidak ada manusia yang dapat terlepas darinya dalam keadaan apa pun.
Misalnya saat seseorang berdiri. Tentu saat ia berdiri orang tersebut berdiri
di suatu ruang yang disebut tempat dan berada pada suatu masa yang disebut
waktu yang dapat mengidentifikasi keberadaan orang tersebut. Maka jika orang
itu tidak dapat teridentifikasi oleh tempat dan waktu, pada dasarnya orang itu
tidak dikatakan ada.
Berbicara
tentang waktu, sejak dahulu kala manusia telah mempelajarinya mengingat waktu
ini sangat erat dan penting bagi kehidupan manusia. Berbagai bidang ilmu dan
kajian yang berkaitan dengan waktu lahir untuk berbagai macam kebutuhan. Ada
sistem jam sebagai penunjuk waktu yang pada mulanya menggunakan cahaya matahari
sebagai penunjuknya. Ada pula astronomi yang dahulu pernah digunakan untuk menandai
suatu musim, hingga sistem penanggalan yang banyak ragamnya baik yang masih
digunakan maupun yang sudah tidak digunakan hingga saat ini.
Baca juga: Nama-nama
Zodiak dalam Bahasa Jepang
Di antara sistem
penanggalan yang paling banyak digunakan, terdapat sistem penanggalan yang
dinamakan dengan sistem penanggalan Masehi dan Hijriah. Sistem penanggalan
Masehi terlebih dahulu digunakan daripada sistem penanggalan Hijriah yang baru
digunakan pada abad ke-6 Masehi sehingga jarak di antara keduanya cukup jauh.
Sistem penanggalan Hijriah sangat penting bagi umat Islam karena di samping
memiliki nilai historis juga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah seperti puasa
di bulan Ramadan dan pelaksanaan ibadah haji.
Di Indonesia,
secara nasional mungkin sistem penanggalan resmi menggunakan sistem penanggalan
Masehi. Tetapi mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam maka
sistem penanggalan Hijriah tidak dapat dipisahkan dari sistem penanggalan
nasional. Pada zaman sekarang mungkin sangat mudah dan praktis untuk melakukan
konversi dari tanggal Hijriah ke Masehi atau sebaliknya menggunakan berbagai situs
dan aplikasi yang sudah tersedia di berbagai perangkat pintar. Tetapi sebelum
teknologi ini ditemukan, para ahli biasanya menggunakan metode-metode tradisional
yang merupakan bagian dari kajian astronomi atau ilmu falak dalam istilah yang
populer di kalangan umat Islam.
Cara Melakukan Pemindahan (Konversi) Tanggal dari Masehi ke Hijriah
Untuk melakukan
konversi tanggal, bulan, dan tahun dari Masehi ke tanggal, bulan, dan tahun Hijriah
(H) secara hisab ‘urfi (penghitungan tradisional), ada langkah-langkah yang
perlu dilakukan. Langkah-langkah itu di antaranya adalah sebagai berikut.
1.
Menjumlahkan
seluruh hari, mulai tanggal 1-1-1 Masehi (M) sampai dengan tanggal, bulan, dan
tahun Masehi yang akan dipindahkan ke tahun Hijriah. (Keterangan: 1-1-1
merupakan format penanggalan tanggal-bulan-tahun. Sehingga maksud dari 1-1-1
adalah tanggal 1 bulan 1 tahun 1).
2.
Jumlah hari itu
lalu dikurangi dengan jumlah hari antara tanggal 1-1-1 M sampai dengan 15-7-622
M (permulaan tahun Hijriah). Jumlah tersebut selalu tetap (tidak pernah berubah),
yakni 227.016 hari. Angka jumlah hari sebanyak itu diperoleh dari perhitungan
sebagai berikut.
a.
Tanggal 15 Juli
622 M = 621 tahun + 6 bulan + 15 hari
b. 621 tahun/4 tahun x 1 daur = 155 daur + 1 tahun
c.
155 daur = 155 x
(365 hari x 4 + 1 hari) =
226.455 hari
d.
1 tahun =
365 hari
e.
6 bulan =
181 hari
f.
15 hari =
15 hari
g.
Jumlah hari dari
1-1-1 M s/d 15-7-622 M =
227.016 hari
3.
Hasil
pengurangan tersebut merupakan jumlah hari dari tanggal 16 Juli 622 M (2-1-1 H)
sampai dengan (s/d) tanggal, bulan, dan tahun Masehi yang akan dipindahkan ke
tahun Hijriah. Hasil pengurangan itu terlebih dahulu ditambah 1 hari, kemudian
dihitung daur, tahun, bulan, dan hari yang berlaku dalam tahun Hijriah. Dalam
kegiatan hisab, harus diperhitungkan juga tahun-tahun kabisat yang telah
ditentukan urutannya selama masa satu daur (30 tahun).
Sekiranya tahun Masehi yang dicari tahun
Hijriahnya adalah tanggal 17 Agustus 1990 M, maka perbandingan tanggal (tarikh)
itu dapat dilakukan sebagai berikut.